Pembunuh ibu muda di Payakumbuh diringkus di Pekanbaru

id pembunuhan ibu muda

Pembunuh ibu muda di Payakumbuh diringkus di Pekanbaru

Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan ibu muda di Payakumbuh. (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berhasil meringkus JH (25) tersangka pembunuhan ibu muda di Kota Payakumbuh saat menginap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat konferensi pers di Payakumbuh, Kamis, mengatakan tersangka pelaku pembunuhan merupakan suami korban sendiri, ia ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Pekanbaru.

"Usai melakukan pembunuhan tersangka panik, kemudian kabur dengan menaiki salah satu angkutan umum travel tujuan Pekanbaru," kata dia.

Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dan satu tiket pesawat menuju Batam.

"Di antara tiga unit telepon genggam itu, satu unit merupakan milik korban, satu unit milik tersangka, dan satu lagi baru dibeli untuk menghubungi temannya," ujarnya.

Tersangka JH memang sudah berencana untuk kabur ke Batam, ia akan terbang dengan pesawat sore.

"Namun tersangka batal ke Batam dan menginap di Pekanbaru. Karena itu tersangka berhasil ditangkap," ucapnya.

Upaya pengejaran dan keberhasilan dalam penangkapan tersangka tidak terlepas dari kerja sama pihak keluarga yang terus membujuk tersangka untuk menyerahkan diri, dan menunjukkan lokasi tersangka di Pekanbaru.

"Pihak keluarga ikut membantu, dan mau bekerja sama sehingga memudahkan dalam meringkus tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ia membunuh korban pada Selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 WIB, usai melakukan aksinya ia langsung kabur ke Pekanbaru sekitar pukul 00.30 WIB menumpang angkutan travel.

"Sebelum berangkat, tersangka sempat mengirim pesan ke adik korban untuk tidak pulang ke rumah kontrakan. Korban, tersangka dan adik iparnya memang tinggal di rumah tersebut," kata dia.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.