KPU Riau Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilgubri 3.676.326 Orang

id kpu riau, tetapkan daftar, pemilih sementara, untuk pilgubri, 3676326 orang

KPU Riau Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilgubri 3.676.326 Orang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 sebanyak 3.676.326 pemilih melalui rapat pleno terbuka tingkat provinsi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (17/3/2018).

Dalam rapat pleno, KPU Provinsi Riau juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTPel/Suket sebanyak 245.760 pemilih.

Demikian diungkapkan komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah melalui siaran pers kepada para wartawan usai rapat pleno.

"Jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Syapril Abdullah.

Dijelaskan Syapril, penambahan jumlah itu dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTPel/Suket yang sudah keluar NIK-nya, dan dapat juga berasal dari pemilih ber-KTPel/Suket tapi pada masa coklit, tapi belum tercoklit.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri 4 (empat) anggota KPU Provinsi Riau: Nurhamin (ketua), Ilham (anggota), Sri Rukmini (anggota), Syapril Abdullah (anggota), sedangkan satu komisioner lagi Abdul Hamid (anggota) dalam waktu bersamaan menghadiri undangan acara pleno di KPU Republik Indonesia di Jakarta.

Sedangkan dari 12 KPU kabupaten/kota masing-masing dihadiri ketua, anggota KPU kab/kota yang membidangi Divisi Program dan Data serta operator.

Hadir juga komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, dan para tim kampanye keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, hadir lengkap.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau diperoleh data yang terdiri dari 166 kecamatan, 1.859 desa, 12.054 TPS, 1.868.003 pemilih laki-laki, 1.808.323 pemilih perempuan dan jumlah 3.676.326 pemilih di dalam DPS.

"Data DPS ini akan kami turunkan melalui KPU kab/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret - 2 April 2018," imbuh Syapril.

Syapril meminta kepada Bawaslu bersama jajarannya, seluruh tim paslon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi belum masuk datanya dalam DPS untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat.

"Sehingga data baru nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," pesan Syapril.***