Siak, (Antarariau.com) - Tenaga Kerja Indonesia asal Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau, Dedi Putra masih tertahan di rumah sakit Taiwan lantaran kondisi kesehatannya masih belum stabil.
Dedi Putra saat ini masih terbaring di rumah sakit Ministry of Health and Welfare Nontou Hospital, Taiwan, kata Kepala Imigrasi Kelas II Siak melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Harapan Nasution.
"Berdasarkan balasan surat dari Atase Imigrasi Indonesia di Taiwan bahwa Laki-laki pemegang paspor RI atas nama Dedi Putra yang dikeluarkan Imigrasi Siak pada 5 Maret 2015 hingga 5 Agustus 2020 benar ada di Taiwan dengan kondisi dirawat di rumah sakit terkait kondisi kesehatan," kata Harahap Rabu (14/3).
Dia menyebutkan, tidak benar adanya pemerintah Taiwan menahan Dedi Putra untuk diterbangkan ke Indonesia, bahkan ia dan dua pekerja Migran Indonesia lainnya sudah dijadwalkan akan dideportasi pada Rabu (9/3) karena tertangkap polisi Taiwan terkait kelengkapan keimigrasian.
Berdasarkan surat pemberitahuan Rumah Sakit kepada Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) yang berada di Taipei tertanggal 8 Maret 2018, menginformasikan bahwa Dedi bersama dua WNI lainnya yakni Rudi Laksono dan Permata Danu Indra sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke Indonesia pukul 09.00 waktu setempat.
"Namun sesampainya di bandara, pihak maskapai tidak mengizinkan Dedi Putra ikut terbang karena kondisi kesehatan mentalnya tidak memungkinkan. Ditambah lagi tidak ada surat keterangan dari dokter," sebutnya.
Berdasarkan hasil koordinasi atase Imigrasi Indonesia dan KDEI, sebelumnya Dedi adalah WNI yang bekerja disebuah kapal wilayah perairan Taiwan sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Namun ia tidak bertahan dengan pekerjaan tersebut dengan alasan beberapa hal dan turun ke darat bekerja di perkebunan.
Status Dedi selaku ABK tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ataupun rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun dapat dimungkinkan tercatat di consultant of agriculture Taiwan, yang menangani perekrutan ABK asing yang bekerja di perairan Taiwan.
Dedi Putra tertangkap polisi Taiwan dalam waktu rahasia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap pada 14 Februari 2018, kemudian dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Taiwan.
"Saat ditangkap dan dimasukkan ke rumah detensi kondisi bersangkutan masih baik-baik saja, namun dua Minggu menjelang tanggal deportasi, ia tidak mau makan dan jatuh sakit, kemudian dibawa ke rumah sakit. Pada hari jadwal kepulangan ia dibawa ke bandara menggunakan kursi roda, tetapi maskapai menolak karena kondisi kesehatannya belum pulih," jelasnya lagi.
Disisi lain, pihak keluarga meminta agar Dedi Putra yang sedang dirawat di rumah sakit Ministry of Health and Welfare Nontou Hospital, Taiwan segera dipulangkan.
Nurma Yulita, kakak kandung Dedi Putra saat dikonfirmasi Antara meminta agar adiknya segera dipulangkan dan dirawat di Indonesia saja.
"Katanya Dedi dalam masa pemulihan, kami dari pihak keluarga inginnya cepat dipulangkan, biar dirawat di sini saja," kata Nurma di Siak, Rabu.
Berita Lainnya
22 TKI asal Malaysia diamankan polisi di Rupat Utara
13 June 2020 18:34 WIB
23 TKI ilegal asal Aceh diamankan TNI jalani rapid test di Dumai
02 June 2020 16:01 WIB
Seorang TKI asal NTT meninggal di Dumai usai dideportasi dari Malaysia
14 November 2019 22:47 WIB
Tanpa Pemberitahuan pada Indonesia, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI asal Madura
19 March 2018 14:10 WIB
232 TKI Ilegal Asal NTT Ber-KTP Siak Masuk Malaysia
14 January 2018 13:25 WIB
TKI Asal NTT Tertangkap Selundupkan Gading Gajah
30 July 2017 12:45 WIB
Tiga Jenazah TKI Asal Riau Sudah Dipulangkan Kepada Pihak Keluarga
11 November 2016 21:50 WIB
Perjalanan Zurriyati, anak petani Siak yang mendapatkan beasiswa Prestasi PHR
28 October 2024 11:52 WIB