TKI Asal Siak yang Sakit di Taiwan Belum Bisa Dipulangkan, Kakak Kandung: Dirawat Di Sini Saja

id tki asal, siak yang, sakit di, taiwan belum, bisa dipulangkan, kakak kandung, dirawat di, sini saja

TKI Asal Siak yang Sakit di Taiwan Belum Bisa Dipulangkan, Kakak Kandung: Dirawat Di Sini Saja

Siak, (Antarariau.com) - Tenaga Kerja Indonesia asal Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau, Dedi Putra masih tertahan di rumah sakit Taiwan lantaran kondisi kesehatannya masih belum stabil.

Dedi Putra saat ini masih terbaring di rumah sakit Ministry of Health and Welfare Nontou Hospital, Taiwan, kata Kepala Imigrasi Kelas II Siak melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Harapan Nasution.

"Berdasarkan balasan surat dari Atase Imigrasi Indonesia di Taiwan bahwa Laki-laki pemegang paspor RI atas nama Dedi Putra yang dikeluarkan Imigrasi Siak pada 5 Maret 2015 hingga 5 Agustus 2020 benar ada di Taiwan dengan kondisi dirawat di rumah sakit terkait kondisi kesehatan," kata Harahap Rabu (14/3).

Dia menyebutkan, tidak benar adanya pemerintah Taiwan menahan Dedi Putra untuk diterbangkan ke Indonesia, bahkan ia dan dua pekerja Migran Indonesia lainnya sudah dijadwalkan akan dideportasi pada Rabu (9/3) karena tertangkap polisi Taiwan terkait kelengkapan keimigrasian.

Berdasarkan surat pemberitahuan Rumah Sakit kepada Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) yang berada di Taipei tertanggal 8 Maret 2018, menginformasikan bahwa Dedi bersama dua WNI lainnya yakni Rudi Laksono dan Permata Danu Indra sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke Indonesia pukul 09.00 waktu setempat.

"Namun sesampainya di bandara, pihak maskapai tidak mengizinkan Dedi Putra ikut terbang karena kondisi kesehatan mentalnya tidak memungkinkan. Ditambah lagi tidak ada surat keterangan dari dokter," sebutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi atase Imigrasi Indonesia dan KDEI, sebelumnya Dedi adalah WNI yang bekerja disebuah kapal wilayah perairan Taiwan sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Namun ia tidak bertahan dengan pekerjaan tersebut dengan alasan beberapa hal dan turun ke darat bekerja di perkebunan.

Status Dedi selaku ABK tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ataupun rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun dapat dimungkinkan tercatat di consultant of agriculture Taiwan, yang menangani perekrutan ABK asing yang bekerja di perairan Taiwan.

Dedi Putra tertangkap polisi Taiwan dalam waktu rahasia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap pada 14 Februari 2018, kemudian dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Taiwan.

"Saat ditangkap dan dimasukkan ke rumah detensi kondisi bersangkutan masih baik-baik saja, namun dua Minggu menjelang tanggal deportasi, ia tidak mau makan dan jatuh sakit, kemudian dibawa ke rumah sakit. Pada hari jadwal kepulangan ia dibawa ke bandara menggunakan kursi roda, tetapi maskapai menolak karena kondisi kesehatannya belum pulih," jelasnya lagi.

Disisi lain, pihak keluarga meminta agar Dedi Putra yang sedang dirawat di rumah sakit Ministry of Health and Welfare Nontou Hospital, Taiwan segera dipulangkan.

Nurma Yulita, kakak kandung Dedi Putra saat dikonfirmasi Antara meminta agar adiknya segera dipulangkan dan dirawat di Indonesia saja.

"Katanya Dedi dalam masa pemulihan, kami dari pihak keluarga inginnya cepat dipulangkan, biar dirawat di sini saja," kata Nurma di Siak, Rabu.