Ada 97 Masjid Paripurna di Pekanbaru, Pemko Belum Berencana Menambah

id ada 97, masjid paripurna, di pekanbaru, pemko belum, berencana menambah

Ada 97 Masjid Paripurna di Pekanbaru, Pemko Belum Berencana Menambah

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tidak melakukan penambahan kuota Masjid Paripurna untuk tahun 2018.

"Untuk saat ini masih belum ada rencana soal penambahan kuota masjid paripurna," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Azwan di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemda sehingga pengadaan kuota tersebut masih belum bisa direalisasikan. Lebih jauh ia mengatakan bahwa saat ini terdapat 833 masjid yang ada di Kota Pekanbaru. Dari jumlah tersebut hanya 97 masjid yang telah diparipurnakan.

Ia merincikan satu masjid paripurna tingkat kota, 12 masjid paripurna tingkat kecamatan, 83 masjid paripurna tingkat kelurahan, serta satu masjid paripurna tingkat provinsi.

Jumlah tersebut dikatakannya telah melebihi kapasitas yang bisa ditanggung olh pihak Pemko sendiri. Namun apabila ada masjid yang mengajukan permintaan untuk diparipurnakan, maka saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru hanya bisa menampungnya sementara waktu.

"Kita hanya bisa menampung untuk sementara waktu saja," imbuhnya.

Untuk hal kecemburuan yang saat ini terdapat di masyarakat soal penetapan paripurna masjid tersebut, ia mengaku bahwa hal tersebut dianggap wajar. Namun demikian ia berharap agar hal ini tidak lantas menjadi masalah yang besar. Pasalnya ia mengatakan bahwa untuk penetapan status paripurna suatu masjid haruslah melewati berbagai mekanisme. Lebih rinci penetapan suatu masjid menjadi paripurna haruslah melalui mekanisme dari bawah yang melibatkan stakeholder yang ada. Mulai dari Pemerintah Kota, ketua masjid, imam, hingga ke tokoh agama. Selain itu segi infrastruktur juga menentukan suatu masjid yang nantinya dinyatakan sebagai masjid paripurna di Pekanbaru.

Azwan juga menerangkan bahwa predikat masjid paripurna tersebut hanya berlaku selama lima tahun.

Pasalnya Wali Kota Pekanbaru menargetan bahwa nantinya masjid paripurna tersebut diharapkan bisa mandiri. Setelah itu status masjid paripurna tersbut akan dipindahkan ke masjid lainnya.

"Kalau sudah bisa mandiri maka statusnya akan dipndahkan untk masjid lain yang dianggap layak," pungkasnya.**