Ini Jumlah Minimal Dukungan Calon DPD di Riau Untuk Pemilu 2019

id ini jumlah, minimal dukungan, calon dpd, di riau, untuk pemilu 2019

Ini Jumlah Minimal Dukungan Calon DPD di Riau Untuk Pemilu 2019

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mengumumkan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk peserta Pemilihan Umum 2019 minimal 2.000 dukungan.

"Untuk dukungan minimal sebanyak 2.000 di Provinsi Riau itu sudah ditetapkan KPU RI. Di mana dasarnya adalah Pasal 183 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan SK KPU RI No. 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 28 Februari 2018," kata anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, yang membidangi pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Rabu.

Ilham menjelaskan saat ini tahapan Pemilihan Umum 2019 setelah proses pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik peserta dilanjutkan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah .

"Tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 26 Maret-29 Agustus 2018. Sedangkan untuk DPR, DPRD sekitar 31 Agustus-23 September 2018. Sementara untuk calon presiden sekitar 4 Agustus-20 September 2018," jelas Ilham.

Menurut Ilham, untuk mendaftarkan diri sebagai seorang calon anggota DPD, ia minimal mendapatkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar di paling sedikit enam kabupaten/kota di Riau.

Sebut dia dukungan harus dibuktikan dengan daftar yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan foto kopy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e ) pendukung.

Kemudian sambung dia untuk tahapan pencalonan anggota DPD terdiri dari proses pendaftaran dan verifikasi jumlah dukungan.

Pada tahap pendaftaran, KPU Provinsi Riau akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan sejak 26 Maret- 8 April 2018.

Penyerahan syarat dukungan diterima oleh KPU Provinsi Riau sejak 22- 26 April 2018.

"Selanjutnya jika memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan dan pada 29 Agustus 2018 sudah dapat diketahui nama-nama calon anggota DPD yang akan jadi peserta Pemilu 2019," tambah Ilham.

Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon anggota DPD dapat di lihat di Pasal 182 huruf a p UU No. 7 Tahun 2017. Di antaranya, WNI yang telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA, terdaftar sebagai pemilih, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa, mencalonkan hanya untuk satu lembaga perwakilan, dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.