Beijing - (Antarariau.com) - Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Percil dan Yudo Prasetyo atau Yudo, langsung bebas setelah menjalani sidang kedua atas penyalahgunaan visa kunjungan singkat di Hong Kong.
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Dengan putusan tersebut, Percil-Yudo yang ditahan oleh aparat Imigrasi Hong Kong saat tampil di depan para tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu itu langsung bebas.
Percil-Yudo memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa dari pemerintah setempat.
Selama melakukan kunjungan singkat 30 hari, warga negara asing yang memasuki wilayah Hong Kong tanpa visa itu dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersial lainnya.
Percil-Yudo ditangkap oleh aparat Imigrasi saat mengisi acara di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018 dan langsung dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok.
"Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat kepada Antara di Beijing.
Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus itu atas pertimbangan adanya surat dari KJRI Hong Kong dan pengakuan kedua terdakwa atas pelanggaran yang dilakukannya.
Percil-Yudo tercatat dua kali menggunakan fasilitas bebas visa saat memasuki Hong Kong. Sebelumnya mereka pernah menghibur para TKI pada September 2017.
Sidang perdana Percil-Yudo digelar di pengadilan yang sama pada 6 Februari 2018.
Berita Lainnya
Penyuap pasutri polisi dan jaksa di Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara
28 March 2024 19:41 WIB
Palestina sebut 24 anak dari Jalur Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
25 March 2024 15:23 WIB
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
Amerika Serikat awasi ketat situasi Haiti pasca penyerbuan penjara
05 March 2024 15:07 WIB
Terpidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang dieksekusi 7 tahun penjara
20 February 2024 21:35 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara
21 December 2023 18:37 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara
29 November 2023 23:32 WIB
Diduga terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
23 November 2023 0:26 WIB