Peserta JKN-KIS di Sumbagteng-Jambi Masih 70 Persen, Dibawah Rata-Rata Nasional

id peserta jkn-kis, di sumbagteng-jambi, masih 70, persen dibawah, rata-rata nasional

Peserta JKN-KIS di Sumbagteng-Jambi Masih 70 Persen, Dibawah Rata-Rata Nasional

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi mencatat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Februari 2018 sebanyak 11.292.633 orang.

"Cakupan kepesertaan ini baru mencapai rata-rata 70,66 persen atau masih berada di bawah cakupan nasional sebesar 72 persen lebih," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi Siswandi di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dari sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan Kepdeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi diberi target oleh menajemen Pusat untuk fokus ke badan usaha.

Seluruh badan usaha wajib melaksanakan program JKN-KIS dan juga merupakan potensi kelompok masyarakat yang sehat sehingga harus didahulukan.

"Untuk mengoptimalkan percepatan menuju UHC itu, maka pemerintah mengeluarkan Inpres no 8 tahun 2017 instruksi Presiden RI pada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkes, Mendagri, Mensos, Mentri BUMN, Menaker, Menkominfo, Kejagung, Direksi BPJS Kesehatan dan para gubernur, bupati dan walikota," katanya.

Melalui Inpres tersebut, katanya, tiap lembaga bertugas memastikan seluruh penduduknya memiliki JKN-KIS dan tentunya untuk tingkat gubernur, mendorong bupati dan walikota segera menindaklanjuti Inpres tersebut dan segera menerbitkan surat edaran dan jika diperlukan menerbitkan perda.

Untuk tingkat provinsi, Gubernur Riau menyiapkan Tim percepatan menuju Capaian Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) dimotori oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan anggotanya semua lintas terkait, juga Kejaksaan dan Dinas Nakertrans.

"Pada triwulan pertama tahun 2018, kita sudah menggesa pemerintah daerah pada empat wilayah yakni Jambi, Sumbar, Riau dan Kepri agar segera menindaklanjuti Inpres no 8 tahun 2017 tersebut, dan Inpres ini diberlakukan sampai Desember 2018," katanya.

Oleh karena itu, gubernur, bupati dan walikota diharapkan bisa menekan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS dan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan jika melanggar.

Keberadaan Inpres no 8 tahun 2017 tersebut diharapkan mendorong upaya percepatan terintegrasinya seluruh penduduk ke dalam program JKN-KIS.

"Apalagi kita mempunyai Forum Komunikasi dan forum pemangku kebijakan yang mengawal suksesnya program nasional ini," tambahnya.

Data BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi wilayah Sumbagteng-Jambi mencatat total kunjungan pasien mencapai 250.555 orang dengan rata-rata kunjungan perhari 1.345 orang.

Sedangkan cakupan kepesertaan sebanyak 11.292.633 jiwa itu meliputi peserta PBI dibiayai APBN sebanyak 4.310.593, PBI APBD sebanyak 1.363.779, PPU PNS sebanyak 1.168.654, PPU TNI 61.847, PPU Polri sebanyak 90.199, PPU BUMN 60.840 peserta, PPU BUMD 13.446 peserta dan PPU swasta sebanyak 1.697.671.

Selain itu PPU pekerja mandiri sebanyak 2.291.453 dan bukan pekerja mandiri sebanyak 234.151 orang. ***4***