Pasutri dan IRT Jual Ilegal Obat Penenang untuk Pemuda Mabuk-Mabuk di Perawang

id pasutri dan, irt jual, ilegal obat, penenang untuk, pemuda mabuk-mabuk, di perawang

Pasutri dan IRT Jual Ilegal Obat Penenang untuk Pemuda Mabuk-Mabuk di Perawang

Siak, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau menangkap tiga pengedar obat penenang tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk mengatakan, dari tersangka Jamilah (56) dan Maxi Langie (48) disita seribuan obat penenang yang disimpan di rumahnya. Sementara dari Painem (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) juga ditemukan ratusan pil.

"Pil penenang itu mereka jual secara ilegal pada anak-anak dan remaja seharga Rp5.000 per butir," katanya di Siak, Sabtu.

Dia menyebutkan, terungkapnya pengedaran pil penenang itu berkat laporan dari masyarakat Gang Sukaramai, Kelurahan Perawang yang merasa resah melihat pemuda-pemuda setempat selalu mengunjungi rumah tersebut untuk membeli obat-obat yang tidak diketahui mereknya untuk mabuk.

Usai menerima laporan, kepolisian Sektor Tualang melakukan penggeledahan di rumah Jm yang berlokasi di Gang Sukaramai, Perawang. Di lokasi tersebut polisi menemukan 1.660 butir obat merk Tramadol HCI yang dibungkus dalam bentuk strip, dan obat Neo Protifed sebanyak 27 butir.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu senilai Rp4.527.000 yang sudah diedarkan selama tiga bulan lamanya, serta empat unit handphone.

"Obat-obatan itu disimpan di dua tempat terpisah yaitu di ruang tengah dan dalam kamar. Kedua pelaku yakni Jm dan Ml mengaku merupakan sepasang suami-istri," sebutnya.

Dari keterangan pelaku, yang menjual obat-obat penenang itu tidak hanya mereka berdua, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dan penangkapan terhadap pelaku Painem yang tinggal di Perawang Barat.

Ditangan Painem disita obat merk Hexymer warna kuning sebanyak 683 butir yang dikemas dalam bentuk botol plastik warna putih, 63 butir Obat Tramadol HCI, dan 129 butir pil Trihexyphenidyl. Serta hasil penjualan senulai Rp108.000.

"Dari keterangan Jm dan P, obat-obat tersebut mereka beli di Medan, Sumatera Utara, dan dijual senilai Rp5.000/butir," ungkapnya lagi.

Dia katakan, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus dilengkapi resep dokter. Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk karena dianggap dapat menenangkan pikiran hingga menyebabkan kecanduan.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menjual atau mengedarkan obat tanpa keahlian dan keterampilan bisa kena ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

***2***