Begini Cara Kerja Sindikat Perampok dengan Modus Gembos Ban di Pekanbaru

id begini cara, kerja sindikat, perampok dengan, modus gembos, ban di pekanbaru

Begini Cara Kerja Sindikat Perampok dengan Modus Gembos Ban di Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban mobil laku merampas ratusan juta setelah mengintai dari bank.

"Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2018 di jalan Tuanku Tambusai depan toko ban DS Whell. Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka D dan T, dimana yang bersangkutan berasal dari Sumatera Selatan dan Bengkulu," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan dalam Rilis, Sabtu siang (3/3) di Mapolsek Bukitraya.

Kejadiannya nasabah bank saat itu usai mengambil uang di BNI 46 di jalan Jenderal Sudirman telah diintai oleh pelaku T menunggu di depan bank. Sedangkan tersangka D dan H otak dari pelaku ini menunggu lebih kurang 500 meter dari TKP dan apabila melihat ada sasaran tersangka T ini menyampaikan lewat telepon kepada rekannya satu lagi. Kemudian mengikuti korban dari belakang.

Setelah diikuti dan tiba di lampu merah di Jalan Jenderal Sudirman depan Mapolda, tersangka telah mempersiapkan sendal jepit yang telah dimodifikasi berisi paku didalamnya. Apabila pakunya sudah masuk ke dalam ban mobil, mulai bannya gembos.

"Kemudian setelah berhenti di lampu merah, pelaku langsung melengketkan kakinya yang berisi paku tadi pas di depan ban. Apabila lampu hijau hidup, ban akan bergerak maju dan saat itu pelaku mendengar angin ban mulai keluar, lalu mengikuti mobil tersebut dari belakang," urai Kompol Pribadi.

Kata Kompol Pribadi, sampai di Jalan Tuanku Tambusai lebih kurang 2 kilometer di depan toko DS Whell, tersangka memberitahu kepada sopir mobil yang membawa uang Rp 150 juta ini, ada ban kempes.

Lalu, si sopir turun, lalu tersangka T kedepan. Kemudian tersangka H dan D apabila si sopir ke belakang sebelah kiri, dia langsung membuka pintu sebelah kanan dan menarik tas berisi uang yang ada didalam mobil tersebut. Lalu, si sopir melihat sepintas dan mengejar sempat tarik-tarikan. Selanjutnya menyampaikan kepada warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan ada tim opsnal kita yang saat itu lagi patroli langsung melakukan penangkapan.

"Melihat tersangka atau temannya itu ditangkap, tersangka T balik lagi dan langsung ditangkap oleh anggota kita. Namun tersangka H otak dari pelaku ini dapat melarikan diri dengan sepeda motornya. Disitu kita melakukan penangkapan, kemudian Barang Bukti dan mobil kita bawa, langsung kita lakukan pengembangan," kata Kompol Pribadi.

Setelah dikembangkan, sambung Kompol Pribadi, terungkap ada 2 TKP lagi yang mereka lakukan yaitu TKP di Jalan Jenderal Sudirman depan Sudirman Square dengan nilai Rp 80 juta yang di dalam saku tersangka ada paku. Kemudian TKP satunya lagi di Jalan Soekarno Hatta dengan nilai Rp 100 juta.

"BB kendaraan yang diamankan ini merupakan milik tersangka hasil pencurian uang tersebut dibelikan kendaraan. Untuk TKP ketiga, mereka melakukan aksinya berjumlah 5 orang. Dua orang sudah kita tangkap dan tiga orang lagi DPO. Hasil tersebut mereka kirimkan ke isterinya di Sumsel dengan bukti pengiriman," tutup Kompol Pribadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi mengimbau kepada masyarakat atau nasabah bank untuk berhati-hati. Bila perlu meminta pengawalan kepada pihak kepolisian apabila usai melakukan penarikan uang di bank.

"Untuk tersangkanya yang berhasil diamankan yakni DI (26) dan TMS (24). Pasal yang diterapkan adalah 363 ayat (1) KE-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," jelas Kompol Pribadi.