Ini Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Ditangani Polda Riau

id ini kabarnya, kasus dugaan, korupsi pajak, kendaraan yang, ditangani polda riau

Ini Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Ditangani Polda Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memastikan terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah Riau.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat, mengatakan, penyidik masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menunggu audit. Informasinya (proses audit) sudah 80 persen," kata Gidion.

Ia mengatakan, audit tersebut akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut.

Sementara menunggu audit dari BPKP, Gidion mengatakan pihaknya turut memeriksa sejumlah saksi serta terus berupaya mengumpulkan barang bukti dalam dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut sempat bergulir pada 2016 saat Ditreskrimsu Polda Riau dipimpin Kombes Rivai Sinambela. Melalui pemberitaan sejumlah media, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau sehingga Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.

Belakangan, penyidik Polda Riau diketahui kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 penyidik juga menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.

Hingga kini, Gidion memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.

Dari surat-surat kendaraan, Polisi mencurigai ada kejanggalan. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Kasus berlanjut hingga dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.