Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan atau Satgas Karhutla, yakni Kepolisian Daerah Riau, menyatakan sedang menyelidiki 13 perkara Karhutla yang terjadi pada awal 2018.
"Polda Riau serta jajaran menangani 13 kasus kebakaran lahan dan hutan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, dari 13 kasus Karhutla yang ditangani Polda Riau, belum ada penetapan tersangka dari perkara bencana tahunan tersebut. Sementara itu, dia mengatakan sebagai upaya penyelidikan, polsi telah menyegel 233 hektare lahan bekas terbakar.
Lahan yang terbakar dan disegel tersebut juga telah dipasangi garis polisi, dan dalam status quo atau tidak boleh diganggu gugat selama proses penyidikan.
Lebih jauh, Guntur menuturkan dalam perkara ini proses penyelidikan baru sebatas pada lahan perorangan dan belum ada lahan perusahaan yang didalami.
"Kasus yang ditangani baru melibatkan perseorangan dan belum ada dari perusahaan," ujarnya.
Selain itu, dari seluruh perkara tersebut, ia menyebutkan mayoritas ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor Meranti. Wilayah tersebut merupakan yang paling parah mengalami kebakaran lahan dengan total luas mencapai 211 hektare.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, total luas lahan terbakar mencapai 633 hektare. Kabupaten Meranti dan Indragiri Hulu menjadi daerah dengan luas kebakaran terparah, dengan luas masing-masing 121,25 hektare dan 121,5 hektare.
Terhitung sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018, Riau sudah berada pada status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kondisi ini karena pada awal tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah titik panas (hotspot) dan luas Karhutla yang sangat naik signifikan.
***2***