Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Riau, awal 2018 akan menggiatkan pendataan terhadap ritel modern pada seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu, guna menekan tingkat persaingan yang tidak sehat dengan pasar rakyat.
"Pendataan dilakukan dalam upaya mencari solusi terkait banyaknya keluhan terus menurunnya omset pasar rakyat atau pasar tradisional sejak setahun terakhir ini," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Provinsi Riau, Asril Encik di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, pendataan dilakukan berkaitan dengan UU No 7. tahun 2015 tentang perdagangan bahwa pasar rakyat dengan modern harus bersaing sehat dan tidak saling mematikan, karena masing-masing pasar sudah mempunyai pangsa pasar sendiri.
Selain itu, katanya pembelinya juga memiliki pangsa pasar sendiri berdasarkan daya beli masyarakat, namun demikian operasional ritel modern juga harus sudah ditetapkan pada zona-zona tertentu.
"Pendataan ini, akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota karena yang mengeluarkan izin operasional ritel modern itu berupa kewenangan Pemda setempat," katanya.
Ia tidak merinci total jumlah ritel modern yang berkembang di Riau, akan tetapi diyakini bahwa tiap kabupaten dan kota di Riau sudah memiliki ritel modern. Khususnya di Kota Pekanbaru jumlah ritel modern yang cukup banyak.
Asril Encik mengatakan, dalam UU tentang perdagangan itu, diisyaratkan pemerintah daerah juga perlu membuat kajian tentang pengembangan ritel modern tersebut bersama pemilik modal ritel model dikelola seperti Pertamina, PLN dan Telkomsel.
"Kepada pengelola ritel modren, kita akan minta laporan secara tertulis tentang dimana saja ritel modern yang
mereka miliki dibuka," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis itu, katanya, untuk selanjutnya keberadaan ritel akan dibahas untuk segera dilakukan penataan dan penetapan bahwa pada suatu titik zona tertentu baru ritel modern bisa dioperasionalkan ritel modern. Penempaatan ritel tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat atau
Ia menjelaskan, ritel modern dengan penataan barang menurut keperluan yang sama dikelompokkan di bagian yang sama yang dapat dilihat dan diambil langsung oleh pembeli, penggunaan alat pendingin udara, dan adanya pramuniaga profesional. Contoh ritel modern adalah hypermart, indomart, alfamart, supermarket dan lainnya.
Keberadaan bisnis ritel modern ditandai dengan salah satu ciri, yaitu meningkatnya kebutuhan terhadap aplikasi teknologi sistem informasi. Seperti misalnya penggunaan aplikasi sistem operasi toko dengan komputer dan aplikasi sistem tersebut diharapkan menunjang peningkatan efisiensi. Di pasar tradisonal, harga bisa ditawar, sedangkan pengelola pasar rakyat bisa pemerintah dan swasta.
"Untuk menjaga persaingan yang seimbang antara ritel modern dengan pasar rakyat, maka pemerintah daerah perlu membuat regulasi," katanya.
Berita Lainnya
Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Tradisional Pekanbaru Menurun
14 November 2017 23:55 WIB
Presiden Jokowi hadiri Rakernas APPSI dan tinjau proyek IKN Nusantara
23 February 2023 10:32 WIB
Wapres Ma'ruf Amin kunjungi Bali untuk buka Rakernas APPSI
09 May 2022 15:07 WIB
APPSI Riau Sesalkan Perda Batasi Pasar Target
28 February 2015 19:46 WIB
Kemenag telah menyusun data jamaah yang akan berangkat haji 2024
01 November 2023 17:02 WIB
Bawaslu RI akan cek data bakal calon legislatif mantan koruptor
29 August 2023 13:50 WIB
Tesla akan peringatkan risiko privasi data dari penggunaan kamera mobil di Jerman
05 April 2023 10:45 WIB
Adu data Bupati Adil berbuah hasil, Kemenkeu akan bayar kekurangan DBH Meranti
21 December 2022 23:13 WIB