Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 8.000 Butir Narkoba

id polda riau, gagalkan penyeludupan, 8000 butir narkoba

Pekanbaru, 11/6 (ANTARA) - Polda Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 8.000 butir narkoba jenis ekstasi dan pil "happy five" yang diduga masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru.

"Dalam penangkapan ini kami mengamankan satu tersangka dan seorang lagi masih diburu," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Jhony Djuhana di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Kamis (10/6) lalu. Barang bukti yang disita sebanyak 2.091 butir esktasi dan 6.250 pil "happy five".

Barang terlarang yang terakhir merupakan sejenis psikotropika, yang di dalamnya mengandung zat nimetazepam yang dapat membuat mengantuk, rileks, dan teler.

Tersangka yang diamankan berinisial Hr (32), warga Pekanbaru, mengaku hanya sebagai kurir. Sedangkan satu tersangka lain yang diduga menjadi bandar barang terlarang itu berinisial WI.

"Ribuan pil esktasi dan pil happy five tersebut dibawa tersangka dengan cara melapisi bungkus mie sagu dibungkus koran," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan dalam jumlah besar ini merupakan yang pertama kali melalui Pelabuhan Sungai Duku.

Ia mengatakan pelaku penyelundupan barang haram tersebut menggunakan kapal feri dari Malaysia.

Selama ini para sindikat narkoba internasional menggunakan Pelabuhan Dumai dan Bengkalis untuk memasukan barang haram dari luar negeri.

"Penyelundupan ini diduga kuat melibatkan sindikat narkoba internasional dari Malaysia," katanya.

Ia mengatakan polisi akan terus memburu tersangka WI yang kini masih buron.

Sementara itu, tersangka Hr mengaku membawa ribuan narkotika itu atas suruhan seseorang.

"Saya hanya dibayar Rp200 ribu untuk membawa barang ini. Setahu saya ini mie sagu. Tidak tahu kalau ternyata narkoba," ujarnya.