Main Judi Togel Online di Smartphone, Pria ini Ditangkap Polisi

id main judi, togel online, di smartphone, pria ini, ditangkap polisi

Main Judi Togel Online di Smartphone, Pria ini Ditangkap Polisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi mengamankan seseorang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel secara "online" atau daring dengan menggunakan smartphone, telepon seluler miliknya.

Barangg bukti satu unit ponsel merek Oppo, kartu anjungan tunai mandiri, dan sembilan lembar kertas bukti transfer uang, serta uang tunai Rp366 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan tersangka laki-laki MT ditangkap pada Jumat malam (12/1) di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir. Itu setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada melakukan tindak pidana judi tersebut.

Kemudian Kepala Polsek Singingi Hilir AKP Bambang Haryanto memerintahkan personil untuk melakukan lidik dilapangan.Dan untuk membenarkan informasi tersebut setelah di lakukan penyelidikan hingga akhirnya MT ditangkap.

Menurut Kabid Humas, Kepala Kepala Kepolisian Resor Kuansing AKBP Fibri Karpiananto sudah menegaskan untuk tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Seperti pada hari yang sama juga ditangkap enam pelaku judi sabung ayam oleh Satuan Reserse Kriminal dan Shabara.

Keenam pelaku yang diamankan yakni lima orang petani dan satu orang pegawai honorer. Selain itu juga turut diamankan barang bukti empat ekor Ayam Bangkok.

Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni kendaraan yang ada baik itu punya pelaku maupun penonton. Diantaranya satu mobil Mitshubisi Kuda berplat nomor kendaraan asal Sumatera Barat dan 37 unit sepeda motor.

Pihaknya mengimbau jika maayarakat melihat aktivitas itu agar melapor ke kepolisian. kalau ada aparat atau oknumpun yang terlibat kejahatan itu maupun pelanggaran hukum lainnya laporkan juga.***2***