Main Judi Song, 2 ASN, 1 Pensiunan Ditangkap Polres Meranti

id main judi, song 2, asn 1, pensiunan ditangkap, polres meranti

Main Judi Song, 2 ASN, 1 Pensiunan Ditangkap Polres Meranti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepualuan Meranti, Privinsi Riau menangkap dua Aparatur Sipil Negara dan satu pensiunan melakukan permainan judi kartu song.

"Para pelaku permainan judi dan pemilik rumah berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Dua ASN yang tertangkap itu adalah S (39) beralamat di Selatpanjang Kota danA (59) tinggal di Selatpanjang Timur Kecamatab Tebing Tinggi. Keduanya ditemukan bermain di Rumah Pensiuanan ASN SY (61) Jalan Pelajar Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi.

Selain ketiganya, turut diamankan juga dua pemain lainnya H (52) dan M (42). Kelimanya diamankan pada Jumat (17/2) Pukul 17.00 WIB.

Barang Bukti yang diamankan polisiberupa uang sebesar Rp770 ribu. Rincian nya uang Rp100.000 lima lembar, Rp.50.000 tiga lembar, Rp20.000 empat lembar, dan Rp.10.000 empat lembar serta lima set kartu remi merk QQ7.





Penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Reskrim dapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SY sering ramai dikunjungi dan diduga tempat permainan Perjudian Kartu Song dan membuat resah masyarakat sekitar. Melanjuti pengaduan dari masyarakat maka Anggota Sat Reskrim melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.





"Dari hasil Penangkapan tersebut telah diamankan empat orang laki-laki yang sedang bermain dan pemilik rumah," ungkap Guntur.

Pelaku diancam Pasal 303 Jo 303 bis KUHPidana. Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.