Pemkab Siak keluarkan surat larangan ASN main judi daring

id ASN judi daring, SE larangan ASN, Pemkab Siak keluarkan,judi online

Pemkab Siak keluarkan surat larangan ASN main judi daring

Ilustrasi- Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan aparatur sipil negara termasuk penghulu (kepala desa) melakukan permainan perjudian baik daring maupun luring.

“Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan SE larangan perjudian baik daring maupun luring. Kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah, dan penghulu untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siak Romy Lesmana Dermawan di Siak, Jumat.
Romy mengatakan judi daring atau dikenal judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Sebab secara ekonomi tidak menimbulkan efek ganda dan dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian.

Untuk itu, Romi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi daring, karena partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi daring. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi daring,” tuturnya.

Bupati Siak Alfedri menegaskan SE ini ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, agar menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi online.

“Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik daring maupun luring,” isi surat edaran Bupati Alfedri.

Jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi daring, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik. Dalam menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kami juga meminta seluruh kepala sekolah agar rutin melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi daring,” tulis isi edarannya.