Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan 156 dan tablet serta empat mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartphone fiktif untuk seluruh kepala dinas.
"Setelah kami melakukan konfirmasi dan penelusuran, ternyata pengadaan barang ini benar, namun, ditemukan bahwa ada pihak yang tidak berhak menerimaatau tidak tepat sasaran karena itu dikembalikan," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia,pengembalian ponsel pintar dan kendaraan dinas tersebutagar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu yang tidak berwenang diminta untuk mengembalikan, termasuk kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang tidak lagi menjabat.
Ia menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diamankan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran. Namun, seiring dengan perkembangan penyelidikan, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, terkait penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut,"katanya.
Ia mengatakan sebanyak 156smartphoneyang dikembalikan merupakan bagian dari288 unit smartphoneyang semula diamankan, dan sisa sebanyak 132 unit lagi ponsel pintar itu harus dikembalikan karena tidak tepat sasaran.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali mengapresiasi keputusan Kejati Riau dan menyatakan bahwa aset yang dikembalikan akan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan.
"Kalau memang bisa didistribusikan kembali, maka kami akan mengembalikan kepada pemiliknya karena sarana ini diperlukan. Ini juga menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset,” demikian Hambali.