Lapas Bengkalis Berikan Remisi untuk 60 Napi, Kok Bisa?

id lapas bengkalis, berikan remisi, untuk 60, napi kok bisa

Lapas Bengkalis Berikan Remisi untuk 60 Napi, Kok Bisa?

Bengkalis (Antarariau.com)- Sebanyak 60 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau, memperoleh remisi hari Natal 2017.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Agus Pritiatno, Rabu, mengatakan remisi yang di berikan pihak Lapas ini diajukan langsung ke Kementerian Hukum dan Hak asas Manusia beberapa waktu lalu, dan Remisi yang diterima warga binaan ini bervariasi.

Dia mengatakan ada yang memperoleh remisi lima belas hari, satu bulan dan satu bulan lima belas hari.

"Untuk yang mendapat remisi lima belas hari ada sebanyak enam orang warga binaan, kemudian penerima remisi satu bulan ada sebayak empat puluh tujuh orang. Sedangkan yang mendapat remisi satu bulam lima belas hari sebanyak tujuh orang warga binaan," ujar Agus.

Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan ini sudah sesuai syarat pengajuannya. Diantaranya warga binaan tersebut sudah menjalankan hukuman paling rendah enam bulan.

"Selain itu juga mereka tercatat sebagai warga binaan berkelakuan baik, taat pada aturan Lapas. Dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan," ujar Agus.

Pembacaan remisi ini dilaksanakan, pada acara peringatan hari Natal di gereja Lapas Kelas II A Bengkalis.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu lapas Bengkalis 0 baru menerima secara simbolis penyerahan remisi untuk warga binaan seluruh Lapas dan Rutan Se Riau.