RAPP Hormati Putusan PTUN Terkait Hutan Industri

id rapp hormati, putusan ptun, terkait hutan industri

RAPP Hormati Putusan PTUN Terkait Hutan Industri

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT. Riau Andalan Pulp and Paper menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, yang menolak permohonan untuk membatalkan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembangunan hutan tanaman industri.

"PT. RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Corporate Affairs Director RAPP, Agung Laksamana, dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dengan adanya revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang baru, lanjutnya, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, perusahaan tersebut menyatakan akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," ujarnya.

Sejak tahun 2013, RAPP menyatakan telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150.000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.

"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi satu hektar untuk setiap hektar hutan tanaman saat ini telah mencapai 83 persen, atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ujarnya.

Dalam menjalankan usaha, ia mengatakan perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Mereka percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.

"Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," katanya.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan RAPP untuk membatalkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI), Kamis.

Majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat. Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU untuk dapat melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektar di Riau.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formal. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Oenoen dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.

Meski begitu, Kuasa hukum PT RAPP Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait ditolaknya permohonan RAPP tersebut.

"Segera kami akan ajukan PK," kata Hamdan usai sidang pembacaan putusan.

Hamdan tetap berkeyakinan permohonan yang diajukan RAPP sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Menurut dia, Menteri LHK seharusnya menjawab keberatan yang diajukan RAPP atas surat keputusan MenLhK No 5322 tahun 2017 tentang pembatalan RKU RAPP dalam waktu 10 hari kerja.

Jika tidak, lanjut Hamdan, maka berdasarkan UUAP keberatan itu dinyatakan dikabulkan untuk kemudian disahkan oleh PTUN atau berlaku norma fiktif positif.