Bengkalis (ANTARA) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR yang dimenangkan kubu Suwitno Pranolo terkait gugatan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Bengkalis Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18, hanya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik bukan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.
"Kami sudah mendapatkan salinan putusan PTUN bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, dan sudah kami baca seluruhnya, di sana tertulis bahwa PTUN hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yaitu terkait surat Diskop UMKM Bengkalis, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. Maka dengan ini kami membantah pernyataan Suwitno Pranolo di media online yang mengaku - ngaku kepengurusannya lah yang sah, janganlah menambah-nambah amar putusan PTUN," pungkas Sulaiman juru bicara kubu Ismail, Selasa (18/8).
Dikatakan Sulaiman, putusan PTUN hanya seputar Tata Usaha Negara, terkait surat - menyurat Dinas Koperasi, bukan menentukan atau mengadili kepengurusan Koperasi BBDM.
"Keputusan PTUN itupun belum inkrah sebab Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya banding. Dan kepengurusan Koperasi H. Ismail kami pastikan akan tetap meneruskan kerjasama dengan PT SDA, jika Suwitno Pranolo tidak terima silakan ajukan upaya hukum terhadap kami Pengurus Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail beserta PT SDA," ungkapnya.
Selain itu pihaknya siap menghadapi keabsahan dan legalitas kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan Kemenkumham RI.
"Satu lagi tidak ada satu poinpun dari amaran PTUN Pekanbaru yang memerintahkan kita untuk menunda kegiatan kerjasama dengan PT SDA," tutur Sulaiman.
Dijelaskan Sulaiman bahwa keputusan tertinggi untuk keabsahan kepengurusan koperasi adalah pada rapat anggota bukan keputusan pengadilan.
Sementara itu Kepala Diskop UMKM Bengkalis Herman dikonfirmasi terkait keputusan PTUN Pekanbaru tersebut, mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya hukum banding.
"Kita akan melakukan upaya banding melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkalis terhadap putusan itu," kata Herman.
Baca juga: Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru
Baca juga: Terkait gugatan ke PTUN, Pengurus Koperasi BBDM pimpinan Ismail tetap sejalan dengan Pemkab Bengkalis
Baca juga: Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN
Berita Lainnya
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB
Buka sosialisasi ANBK tingkat SD, ini harapan Kadisdik Bengkalis
21 September 2024 15:38 WIB
Resmikan RSUD di Rupat, Bupati : Jangan buat alur pelayanan berbelit
20 September 2024 15:48 WIB
Bupati Bengkalis minta Galeri Grand Mandau berkembang jadi lembaga mikro ekonomi
20 September 2024 0:16 WIB
Dua putra Bupati Bengkalis jabat pimpinan sementara DPRD
17 September 2024 23:53 WIB