Bengkalis (ANTARA) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR yang dimenangkan kubu Suwitno Pranolo terkait gugatan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Bengkalis Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18, hanya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik bukan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.
"Kami sudah mendapatkan salinan putusan PTUN bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, dan sudah kami baca seluruhnya, di sana tertulis bahwa PTUN hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yaitu terkait surat Diskop UMKM Bengkalis, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. Maka dengan ini kami membantah pernyataan Suwitno Pranolo di media online yang mengaku - ngaku kepengurusannya lah yang sah, janganlah menambah-nambah amar putusan PTUN," pungkas Sulaiman juru bicara kubu Ismail, Selasa (18/8).
Dikatakan Sulaiman, putusan PTUN hanya seputar Tata Usaha Negara, terkait surat - menyurat Dinas Koperasi, bukan menentukan atau mengadili kepengurusan Koperasi BBDM.
"Keputusan PTUN itupun belum inkrah sebab Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya banding. Dan kepengurusan Koperasi H. Ismail kami pastikan akan tetap meneruskan kerjasama dengan PT SDA, jika Suwitno Pranolo tidak terima silakan ajukan upaya hukum terhadap kami Pengurus Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail beserta PT SDA," ungkapnya.
Selain itu pihaknya siap menghadapi keabsahan dan legalitas kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan Kemenkumham RI.
"Satu lagi tidak ada satu poinpun dari amaran PTUN Pekanbaru yang memerintahkan kita untuk menunda kegiatan kerjasama dengan PT SDA," tutur Sulaiman.
Dijelaskan Sulaiman bahwa keputusan tertinggi untuk keabsahan kepengurusan koperasi adalah pada rapat anggota bukan keputusan pengadilan.
Sementara itu Kepala Diskop UMKM Bengkalis Herman dikonfirmasi terkait keputusan PTUN Pekanbaru tersebut, mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya hukum banding.
"Kita akan melakukan upaya banding melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkalis terhadap putusan itu," kata Herman.
Baca juga: Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru
Baca juga: Terkait gugatan ke PTUN, Pengurus Koperasi BBDM pimpinan Ismail tetap sejalan dengan Pemkab Bengkalis
Baca juga: Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN
Berita Lainnya
Antrean kendaraan di pelabuhan Bengkalis membludak
20 April 2024 18:01 WIB
Lepas keberangkatan 68 kafilah, ini pesan Bupati Bengkalis
18 April 2024 19:27 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Pembangunan jembatan Bengkalis-Bukit Batu dimulai dengan pembebasan lahan
17 April 2024 16:43 WIB
Disebut nihil solusi terkait antrean, ini kata Kadishub Bengkalis
15 April 2024 22:03 WIB
Tinjau posko Lebaran, ini pesan Bupati Bengkalis
08 April 2024 21:22 WIB
Festival lampu colok, PUPR Bengkalis tampilkan pola jembatan Pulau Sumatera
06 April 2024 21:48 WIB
Bupati Bengkalis imbau warga tak bakar lahan saat cuaca ekstrim
02 April 2024 19:16 WIB