Terkait putusan PTUN Pekanbaru, Kubu Ismail sebut bukan membatalkan kepengurusan

id Pemkab Bengkalis,konflik koperasi, koperasi bengkalis

Terkait putusan PTUN Pekanbaru,  Kubu Ismail sebut bukan membatalkan kepengurusan

Ketua Koperasi BBDM H. Ismail didampingi sekretaris Husni Libra dan Jubir Sulaiman saat melakukan peninjauan lokasi di perkebunan plasma sawit bersama managemen PT SDA

Bengkalis (ANTARA) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR yang dimenangkan kubu Suwitno Pranolo terkait gugatan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Bengkalis Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18, hanya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik bukan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.

"Kami sudah mendapatkan salinan putusan PTUN bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, dan sudah kami baca seluruhnya, di sana tertulis bahwa PTUN hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yaitu terkait surat Diskop UMKM Bengkalis, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. Maka dengan ini kami membantah pernyataan Suwitno Pranolo di media online yang mengaku - ngaku kepengurusannya lah yang sah, janganlah menambah-nambah amar putusan PTUN," pungkas Sulaiman juru bicara kubu Ismail, Selasa (18/8).

Dikatakan Sulaiman, putusan PTUN hanya seputar Tata Usaha Negara, terkait surat - menyurat Dinas Koperasi, bukan menentukan atau mengadili kepengurusan Koperasi BBDM.

"Keputusan PTUN itupun belum inkrah sebab Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya banding. Dan kepengurusan Koperasi H. Ismail kami pastikan akan tetap meneruskan kerjasama dengan PT SDA, jika Suwitno Pranolo tidak terima silakan ajukan upaya hukum terhadap kami Pengurus Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail beserta PT SDA," ungkapnya.

Selain itu pihaknya siap menghadapi keabsahan dan legalitas kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan Kemenkumham RI.

"Satu lagi tidak ada satu poinpun dari amaran PTUN Pekanbaru yang memerintahkan kita untuk menunda kegiatan kerjasama dengan PT SDA," tutur Sulaiman.

Dijelaskan Sulaiman bahwa keputusan tertinggi untuk keabsahan kepengurusan koperasi adalah pada rapat anggota bukan keputusan pengadilan.

Sementara itu Kepala Diskop UMKM Bengkalis Herman dikonfirmasi terkait keputusan PTUN Pekanbaru tersebut, mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya hukum banding.

"Kita akan melakukan upaya banding melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkalis terhadap putusan itu," kata Herman.

Baca juga: Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru

Baca juga: Terkait gugatan ke PTUN, Pengurus Koperasi BBDM pimpinan Ismail tetap sejalan dengan Pemkab Bengkalis

Baca juga: Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN