Jelang Tahun Baru, Disperindag Pekanbaru Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

id jelang tahun, baru disperindag, pekanbaru sidak, sejumlah pasar tradisional

Jelang Tahun Baru, Disperindag Pekanbaru Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak disejumlah pasar tradisional serta pangkalan elpiji dalam rangka menjamin ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Natal dan tahun baru.

"Secara umum pasokan kebutuhan pokok aman dan lancar, namun kita harus terus memantau dan melakukan pengendalian harga," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Senin.

Inspeksi mendadak tersebut digelar di tiga lokasi berbeda melibatkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Badan Urusan Logistik Divre Riau-Kepri yang tergabung dalam Satgas Pangan Pekanbaru.

Di lokasi pertama, tim Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru. Dari sidak tersebut, Ingot mengatakan ketersediaan sembako cukup aman, namun terdapat fluktuasi harga yang dinilai masih ambang batas wajar.

Ia merincikan, harga bawang merah terpantau Rp48.000 per kilogram. Selanjutnya harga bawang putih terpantau Rp18.000 per kilogram serta ayam potong Rp27.000 per kilogram.

"Ayam potong memang sedikit kenaikan namun masih batas normal. Namun kita akan terus pantau fluktuasi harganya," tuturnya.

Usai menggelar sidak di Pasar Cik Puan, petugas melanjutkan operasi yang dilakukan sejumlah tim kecil ke beberapa pangkalan. Diantaranya adalah pangkalan elpiji subsidi di Jalan Pepaya Pekanbaru.

"Pangkalan elpiji secara umum telah mengikuti instruksi kita. Mereka menerapkan penggunaan kartu keluarga dan buku catatan," urainya.

Meski begitu, dia mengatakan terdapat sejumlah catatan diantaranya adalah sistem pencatatan yang masih perlu perbaikan serta distribusi yang tidak tepat sasaran.

Dari penelusuran berdasarkan catatan distribusi terungkap bahwa pangkalan masih menjual elpiji melon ke pengusaha dengan omzet diatas Rp1 juta per hari.

Sementara sesuai aturan, pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji melon ke masyarakat yang kurang mampu serta usaha mikro dengan omzet Rp800.000 per hari.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran itu, kita masih bersikap persuasif. Namun jika terulang akan ada tindak tegas," tegasnya.