Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum pangkalan elpiji saat penukaran tabung gas bersubsidi (melon) ke Bright Gas non subsidi.
"Kita telah dapat laporan masyarakat ada agen yang 'bermain'. Selisihnya bisa mencapai Rp30 ribu hingga Rp40 ribu dari ketetapan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Jumat.
Pemko Pekanbaru saat ini gencar mendorong masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas, dan masih menggunakan elpiji melon untuk beralih ke Bright Gas atau volume 5,5 kilogram.
Disperindag Pekanbaru sebagai pihak berwenang telah menjalin kerja sama dengan tujuh pangkalan di kota berjuluk madani itu. Di antara pangkalan tersebut adalah PT Tuah Karya Muda, PT Giva Andalan Semesta, PT Raih Karya Usaha Mandiri, dan PT Surya Nambaruna.
Selanjutnya, PT Sinar Indrapura, PT Indah Pusaka Mandiri, dan PT Tirta Buana Perkasa.
Ke tujuh pangkalan menyatakan siap menyukseskan penukaran elpiji, yang pada intinya bertujuan agar distribusi gas melon tepat sasaran.
Namun sangat disayangkan, ditengah tingginya animo masyarakat menukarkan tabung 3 kilogram ke 5,5 kilogram, justru dijadikan kesempatan bagi agen untuk meraup keuntungan.
Modusnya adalah dengan menaikkan biaya tambahan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Disperindag dan Pertamina.
Temuan ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan salah satu agen meminta biaya tambahan sebesar Rp150 ribu untuk mendapatkan satu tabung Bright Gas dengan menukarkan dua tabung gas elpiji 3 kilogram kosong.
"Harusnya biaya tambahan tidak sampai segitu. Kalau dua tabung 3 kilogram kosong ditukarkan dengan satu tabung Bright Gas, biaya tambahanya hanya Rp110 Ribu. Tapi laporan yang masuk ke kita ada agen yang minta sampai Rp150 ribu," urainya.
Ia menuturkan pihaknya telah menelusuri laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut dipastikan benar adanya praktik pungli yang dilakukan oleh salah satu agen.
Meski begitu, dia menuturkan untuk sementara pihaknya baru memberikan teguran. Irba menegaskan, apabila pangkalan tersebut masih melakukan tindakan serupa, pihaknya tidak sungkan untuk membekukan izinnya.
"Kita sudah tegur agenya. Kalau diulang sekali lagi kita akan cabut izinya," tegas Irba.
Lebih jauh, Irban mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Disperindag jika menemukan ada pungutan tidak wajar saat menukarkan tabung gas 3 kilogram ke tabung 5,5 di agen yang sudah ditunjuk.
Dirinya merincikan, biaya penukaran tabung melon ke Bright Gas berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Untuk satu tabung gas melon kosong, masyarakat dapat mengeluarkan biaya tambahan Rp218.500 untuk memperoleh Bright Gas berikut isinya.
Sementara dua tabung gas melon kosong, biaya yang dikeluarkan lebih rendah hanya Rp109.500 Bright Gas berikut isinya.
Berita Lainnya
Mantan Rektor UIN Suska tuduh jaksa terima sejumlah uang atas perkaranya
09 January 2023 12:01 WIB
Oknum wartawan diduga peras sejumlah Kepsek di Siak Kecil
26 March 2021 18:09 WIB
KPK sinyalir sejumlah oknum bupati manfaatkan anggaran COVID-19 untuk pencitraan Pilkada
09 July 2020 16:02 WIB
Sejumlah Oknum Polres Kampar Jalani Pemeriksaan Propam Riau
07 July 2017 20:55 WIB
Sejumlah Oknum RS Diduga Lakukan Kecurangan Pada pasien JKN KIS
29 August 2016 13:17 WIB
Oknum Polisi Bintara Dilaporkan Melarikan BPKB dan Sejumlah Uang
03 December 2013 6:06 WIB
Dua BUMKam Kotogasib dirikan Pangkalan LPG; modal disetor, usaha tak terlihat
08 June 2021 20:09 WIB
Pertamina targetkan pendirian satu desa satu pangkalan elpiji 3 kg
09 August 2020 6:47 WIB