Oknum Polisi Bintara Dilaporkan Melarikan BPKB dan Sejumlah Uang

id oknum polisi, bintara dilaporkan, melarikan bpkb, dan sejumlah uang

Oknum Polisi Bintara Dilaporkan Melarikan BPKB dan Sejumlah Uang

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) NY dilaporkan oleh AI (42), seorang sopir warga Jalan Aur Kuning Ujung, Pekanbaru, Riau, dengan kasus dugaan penggelapan surat kendaraan.

Dalam laporan korban di kepolisian yang diterima wartawan, Senin, kronologi kejadian bermula ketika AI meminta tolong kepada pelaku untuk pengurusan pelunasan pajak mobil miliknya.

"Waktu itu mobil saya sudah nunggak pajak hingga dua tahun," katanya.

AI mengaku ketika itu, pada pertengahan Mei 2013, menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya untuk kendaraan bernomor polisi BM 9028 AR.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyerahkan uang tunai senilai Rp5,7 juta ke pelaku sebagai uang untuk pengurusan pajak tersebut.

"Namun setelah dicek, ternyata pelaku meleasingkan BPKB tersebut ke PT Armada Finance Pekanbaru dengan pinjaman sekitar Rp26 juta. Itu dilakukan dia tanpa sepengetahuan saya," kata dia.

Waktu itu, kata dia, pihak perkreditan menelpon dan memberitahukan jika atas hutang Rp26 juta tersebut, pelaku hanya sanggup membayar selama tiga bulan.

"Pihak perusahaan itu kemudian menahan mobil saya dan memaksa agar segera melunasinya. saya diminta untuk menebus uang sebesar Rp8,5 juta," kata dia.

AI mengaku setelah itu sempat bertemu dengan pelaku yang waktu itu berjanji untuk segera melunasi hutang dengan PT Armada Finance.

"Tapi sampai saya melaporkan kasus ini pada Rabu (27/11) lalu, oknum anggota polisi tersebut tidak juga ada itikat baiknya. Saya berharap kepolisian dapat menindak yang bersangkutan," katanya.

Kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Riau telah berulang kali terjadi.

Kasus terbanyak yang dialami para oknum polisi tersebut adalah terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Akibatnya, sepanjang Januari hingga September 2013 ada sebanyak 27 orang anggota yang bertugas di Polda Riau dipecat secara tidak hormat karena terlibat tindak pidana.