Warga Inhil Diminta Untuk Segera Melakukan Perekaman Data E-KTP

id warga inhil, diminta untuk, segera melakukan, perekaman data e-ktp

Warga Inhil Diminta Untuk Segera Melakukan Perekaman Data E-KTP

Tembilahan (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, mengimbau kepada seluruh warga wajib KTP atau yang sudah berumur 17 tahun agar segera melakukan perekaman data diri sebagai syarat dalam pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Camat tempat berdomisili.

"Bagi masyarakat yang wajib memiliki KTP atau yang sudah menikah namun belum pernah melakukan perekaman agar segera merekam secepatnya jelang akhir tahun," imbau Kepala Disdukcapil Inhil, Ahmad Ramani, Selasa.

Ia mengatakan, himbauan ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri no 470/2807/SJ tanggal 15 Juni 2017 perihal percepatan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran.

Apalagi saat ini, kata dia, masih terdapat puluhan ribu masyarakat di daerah itu yang belum merekam.

Ia merincikan, terhitung sejak awal November lalu, terdapat sekitar 27.000 masyarakat yang belum melakukan perekaman data diri. Padahal jumlah tersebut ditargetkan akan selesai hingga akhir tahun 2017 dengan deadline hingga 30 Desember nanti.

Ia melanjutkan, untuk perekaman data diri, bisa dilakukan di kantor-kantor camat tempat berdomisili. Selain itu masyarakat bisa datang langsung di Kantor Disdukcapil Inhil atau tempat yang telah ditunjuk dengan syarat membawa fotocopy KK.

Tidak hanya KTP-el, dokumen keterangan kependudukan lainnya seperti akta kelahiran juga diminta untuk segera diurus untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak atas keberadaannya.

Akta kelahiran, kata dia, juga merupakan dokumen kependudukan yang tidak kalah penting untuk diurus, karena akta kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beban tugas pemerintah dalam melakukan percepatan perekaman data diri masyarakat tidaklah mudah karena menyangkut dengan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk melakukan pendaftaran penduduk. Untuk itulah perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang sinergi antara pemerintah dan masyarakat sehingga rangkaian penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan dapat terlaksana dengan baik.

"Untuk itulah kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk sadar bahwa KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang maupun keluarga. Untuk itu, segera diurus bagi yang belum memiliki," ucapnya.