Siak (Antarariau.com) - Sebagian warga desa Suka Mulia SP12, Kecamatan Dayun memprotes kebijakan perangkat kampung yang menjual aset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tanpa sepengetahuan masyarakat.
Mantan Kepala desa Suka Mulya periode 2007-2013, Wahono menganggap keterangan kepala desa, Miluharjo ke media tidaklah sesuai. Alasannya, aset PLTD adalah milik masyarakat namun dijual secara sepihak atau tanpa musyawarah.
"Sebenarnya banyak sekali warga tidak rela aset PLTD itu dijual tanpa musyawarah. Jika alasan Kades saat ini untuk bayar utang, juga tidak masuk akal," kata Wahono, Kamis.
Ia menceritakan, PLTD di kampung itu sudah ada sejak 2009 silam. Dari tahun itu sampai 2012 awal, pihak desa menyewa mesin. Selama itu pula tidak pernah merugi, bahkan untung sekitar hingga Rp6 juta sebulan.
"Sejak 2012 sampai akhir periode saya menjabat kepala desa juga tidak ada membuat utang. Justru keuntungan terus didapat," kata dia yang dianggukan warga lain.
Dia juga tidak yakin kabel jaringan PLTD yang dijual perangkat kampung hanya sepanjang 5.000 meter. Sebab, sepengetahuan dia, kabel tersebut mencapai Rp7.750 meter, dan tiangnya sekitar 40 tiang.
Dia juga menyampaikan, masyarakat yang tidak membayar tagihan bukan karena kesalahan warga. Tetapi janji Miluharjo akan mengadakan rapat pertiga bulan sekali sama sekali tidak jalan. Padahal rapat itu tentang laporan keuangan PLTD.
Wahono dan warga lainnya meminta Miluharjo segera mengadakan rapat dengan masyarakat. Karena rapat terakhir dijanjikan akan kembali menghadirkan barang yang telah dijual.
"Tuntutan masyarakat kemarin seluruh aset PLTD dikembalikan. Dan uang masyarakat yang diutang untuk keperluan PLTD harus dibayar. Sebab saya sendiri ada uang saya disana Rp26 juta, jika dikurangi dengan tagihan saya sebesar Rp14 juta, berarti masih ada Rp12 juta lagi. Itu harus dikembalikan," kata dia.
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Perangkat Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terpaksa menjual aset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) guna melunasi hutang-hutang yang ditimbulkan dalam pengoperasian mesin untuk penerangan masyarakat desa.
"PLTD tidak lagi dioperasikan sejak Januari 2017 lalu karena jaringan listrik PLN sudah masuk ke Kampung Suka Mulia, dari pada jadi barang rongsokan kabel-kabel dan tiang PLTD kami jual untuk menutupi hutang," kata Kepala Desa atau Penghulu Kampung Desa Mulia, Miluharjo saat dijumpai.
Dia menyebutkan, timbulnya hutang yang totalnya mencapai Rp83 juta itu dikarenakan adanya kerusakan pada PLTD dan minusnya pendapatan untuk pembelian minyak.
Miluharjo mengakui dan tidak menampik bahwa dia dan pengurus telah menjual PLTD tanpa mengadakan rapat terlebih dahulu, alasannya karena kebetulan ada yang mau membeli kabel sepanjang 5.000 meter beserta tiang-tiang tersebut seharga Rp30 juta.
"Memang kami menjualnya tanpa merapatkannya dengan masyarakat terlebih dahulu. Namun itu karena kebetulan ada yang berniat baik membelinya dengan harga Rp30 juta," kata dia pula.