Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengusulkan 35 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2017 dari 102 permohonan, sesua sudah berjalan sesuai harapan, namun dengan berbagai pertimbangan Kuansing masih membutuhkan 10 UPTD lagi.
"Bupati sangat mengapresiasi kinerja semua pihak hingga OPD dan UPTD berjalan optimal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Muharlius di Teluk Kuantan, Minggu.
Ia mengatakan, adapun UPTD tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) berada pada Dinas kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati baru Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Kesehatan pusat kesehatan masyarakat Kuansing ada 25, ini berdasarkan surat Gubri Nomor 060/ORG/ Tanggal 19 Juli 2017 perihal Persetujuan Pembentukn UPTD kuansing.
Pada Dinas Perikanan dan Ketahanan pangan, Perbup lama Noor 11 Tahun 2013 dirobah menjadi perbup Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perikanan dan katahanan pangan pengembangan budidaya dan Promosi produk perikanan sungai Jering Kuansing.
"Semua sesuai aturan yang berlaku," sebut Muharlius.
Perbup Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas perikanan dan ketahanan pangan balai benih ikan dan pelatihan perikanan teso Kuansing.
"Perbup yang baru sebagai aturan dan pedoman," Sebut Muharlius.
Menurutnya, untuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan Perbup Nomor 37 tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga satuan pendidikan Non Formal Sanggar kegiatan Belajar Kuansing.
Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang sesuai denganPerbup Nomor 38 tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyediaan air bersih Kuansing , Perbub Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR alat dan perbekalan Kuansing.
Badan Pendapatan daerah sesuai dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2017, Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fiungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Pendapatan daerah ada lima UPTD.
"Semua itu disesuaikan dengan aturan dan kemampuan daerah," ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretris Daerah Kuantan Singingi Muradi mengatakan, Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan UPTD yang mencapai 35 sudah berjalan efektif dan mendukung proses pembangunan dan pencapaian visi dan misi Kuansing.
"Selama ini sudah berjalan baik sesuai dengan Tupoksinya masing-masing," sebut Muradi.
Namun, jika masih ada usulan 10 UPTD baru itu lebih baik dan mendapat dukungan semua pihak, yang penting Kuantan Singingi kedepan lebih maju dan berkembang,pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menilai masih membutuhkan 10 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pertanian selain dari 35 yang sudah disetujui, karena akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan bahkan sesuai dengan visi dan misi daerah.
"UPTD tersebut sudah diproses dan mendapat persetujuan Gubernur Riau, hanya perlu kajian akademis sebagai salah satu persyaratan tambahan," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretarias Daerah (Sekda) Kuansing Yunita Trisia di Teluk Kuantan.
Ia mengatakan, sejauh ini, 35 UPTD sudah berjalan dengan baik sejak ditetapkan, diantaranya 25 UPTD pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes), dua Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), satu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan dua di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta lima pada OPD Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Pemerintah Kuantan Singingi awalnya mengusulkan 102, 67 ditolak, dengan banyak pertimbangan instansi terkait didaerah dengan tetap mengusulkan 10 UPTD baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian (Distan) sesuai dengan aturan yang ada.
Beberapa faktor yang mendukung usulan tersebut yakni sesuai visi dan misi Bupati Mursini dan Wakil Bupati Halim ingin daerah ini menjadi lumbung beras (Swasembada pangan) serta Kondisi wilayah Kuansing memiliki areal pertanian yang luas serta sudah menjadi program perioritas kedepan.
"UPTD yang dibentuk sesuai dengan konsep Permendagri tidak boleh perpanjangan dinas," sebutnya.
Konsep tersebut memenuhi dan bahkan UPTD disesuaikan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan UPTD, dan aturan lain yang sangat mendukung, karena itu diharapkan semua akan berjalan lancar dan mendapat persetujuan provinsi maupun pusat.
"Ini semua dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pemeritah daerah maupun kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kepala Bidang Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) Kuansing Yunita Trisia ini juga menambahkan, secara prosesdur proses pembentukan UPTD sudah sesuai dengan aturan hukum, namun usulan yang baru dari Dinas Pertanian telah melalui proses yang benar, pengajuan permohonan ke bagian organisasi sebagai fasilitasi untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Riau melalui Biro Organiasi Pemerintah Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, Kuansing nomor 2 mengajukan usulan tersebut setelah Bengkalis," ujarnya.
Menurut Yunita, Pemerintah Kuansing (Pemkab) berharap secepatnya direalisasikan, sehingga tahun 2018 10 UPTD bisa ditetapkan dan berjalan sebagaimana harapan, selain itu Kuansing dan Tim yang bertugas sangat diberikan apresiasi tinggi atas usaha dan kinerja dalam mengusulkan UPTD baru tersebut. (Advetorial)