Bengkalis (Antarariau.com)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menghimbau masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk mewaspadai peredaran obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadiskes) Bengkalis, Supardi, Senin menyebutkan bahwa, saat ini obat PCC tersebut sangat marak beredar di daerah itu, untuk itu harus diwaspadai.
"Saat ini peredaran obat jenis PCC sangat marak, tak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, untuk itu, kita harus selalu waspada, jangan sampai anggota keluarga kita menjadi korban," ujar Supardi.
Dia mengatakan, PCC adalah jenis obat yang sangat berbahaya karena mengandung carisoprodol yang berpengaruh terhadap saraf hingga menyebabkan penggunanya ketagihan.
"Bagi yang mengkonsumsi PCC ini akan berdampak berlebihan dan tak beraturan, seperti kejang-kejang, merangkak-rangkak dan hilang kesadaran," katanya.
Menurutnya sejak tahun 2008, peredaran carisoprodol sudah dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Korban dari obat PCC ini tidak pandang bulu, mulai dari anak usia sekolah mulai SD hingga SMA dan orang dewasa. Kita sudah menyaksikan di media sosial dan televisi, korban PCC ini sangat parah, ujar Supardi.
Karena itu Supardi mengajak seluruh ASN dan elemen masyarakat di Negeri Junjungan untuk proaktif mengawasi anggota keluarganya, agar tidak sampai terjerumus dalam pusaran PCC.
"Jika mengetahui ada gejala dan ciri-ciri dari penyalahgunaan PCC, agar segera melaporkan ke Dinas Kesehatan maupun pusat-pusat kesehatan. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan lebih buruk bagi penggunanya," katanya.