Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau menggelar rapat koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan setempat guna peningkatan pelayanan saat ada kasus kecelakaan kerja.
"Kerja sama ini merupakan pengembangan komitmen kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pekerja saat Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK)," kata Kepala Pelayanan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Supriyatno mewakili Kepala Kantor Wilayah Sumbarriau pada acara Rakor teknis BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru, Selasa.
Supriyatno menjelaskan sinergi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau dengan BPJS Kesehatan ini tindak lanjut dari kerjasama dan kesepakatan kedua belah pihak terkait koordinasi pelayanan atau Coordination of Services (COS) beberapa waktu lalu di Jakarta pada tanggal 19 juli 2017.
Menurut dia bentuk pelayanan atau COS bagi peserta memberikan perawatan dan pengobatan jika mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. Dimana peserta yang mengalami hal tersebut akan langsung dijamin BPJS Kesehatan untuk kemudian ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kerja sama ini diharapkan bisa memastikan pemberian layanan kepada peserta, agar tidak menambah beban mereka yang terkena musibah.
"Kerja sama ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak terjaminnya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami dugaan KK dan PAK," katanya.
Selain itu, kerja sama ini juga menjembatani kebijakan strategis kedua lembaga BPJS terkait pelayanan, diantaranya adalah pengajuan penggantian klaim, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi bersama.
Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK, dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme pelayanan dan penjaminan ini diatur, di mana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu tiga hari kerja.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
Kejari Rohil tuntaskan perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp149 juta
05 September 2024 12:19 WIB
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Asmar harap seluruh tenaga kerja di Meranti terjamin BPJS ketenagakerjaan
24 July 2024 17:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB