Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dari Komisi II Fathullah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk memastikan izin operasional iklan berjalan sudah diberikan mengingat saat ini marak berkeliaran mobil box menjadi objek iklan di Ibu kota Provinsi Riau itu.
"Dari laporan warga beberapa waktu terakhir, di seputaran jalan protokol Pekanbaru mulai ditemui mobil box dengan iklan berjalan layaknya papan video tron, " kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dari Komisi II Fathullah di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya model usaha ini terbilang baru di Pekanbaru, karena selama ini iklan hanya terpajang di papan dan lokasi tertentu sudut kota.
Namun sekarang mobil box sudah dimodifikasi menjadi media iklan berjalan.
Kondisi ini harus mendapat perhatian dari Bapenda, apakah benar sudah mendapat izin atau hanya akal-akalan segel Pekanbaru.
Apa lagi mobil iklan ini sudah mulai bebas berkeliaran di Pekanbaru.
"Usaha periklanan jenis ini tergolong baru di Riau, " tuturnya.
Karena itu ia meminta Pemko melalui Bapenda dan Satpol PP harus segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil iklan tersebut.
"Jika terbukti tidak mengantongi izin, maka harus ditertibkan, ujarnya .
Karena sebut Fathullah sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari Pemko akan ada model iklan seperti ini di Pekanbaru. Jika memang diizinkan dan jelas penerimaan pajaknya ia mendukung demi kemajuan dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya jika ini akal-akalan maka jelas keberadaan jenis iklan keliling ini bisa merugikan Pemko Pekanbaru, karena akan ada kebocoran PAD terhadap jenis usaha tersebut.
"Mobil iklan ini juga akan merugikan papan iklan yang saat ini memiliki izin resmi, ketus politisi Partai Gerindra ini.
Sebab itu ia juga menghimbau kepada semua pelaku usaha agar patuh dan melakukan pengurusan izin untuk setiap jenis usaha yang didirikannya. Agar tidak mengalami kendala dalam pemasaran, apalagi Pekanbaru ini merupakan kota metropolitan yang madani.
"Artinya seluruh kegiatan usaha harus mengantongi izin, pungkas Fathullah.