Pekanbaru (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan tunjangan transportasi anggota dewan bisa menggunakan anggaran pos dari biaya tidak terduga (BTT) dalam APBD 2017.
"Jika pergub pembayaran tunjangan diterbitkan sebelum pembahasan APBD Perubahan, maka bisa menggunakan dana BTT untuk tunjangan transportasi dewan. Ini sesuai dengan saran Kemendagri," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Untuk diketahui, turunan PP 18 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam bentuk peraturan daerah memang sudah disahkan. Namun perlu menunggu Peraturan Gubernur untuk implementasi lebih rinci terkait payung hukum tersebut.
Jika nanti sudah ada Pergubnya, maka tentu kewajiban anggota dewan mengembalikan mobil dinas yang statusnya pinjam pakai kepada pihak Pemprov Riau, dan diganti dengan tunjangan transportasi dewan.
Diakui politisi Demokrat itu, hingga kini, Pihaknya belum mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah provinsi setempat, karena masih menunggu pergub.
Selain itu, anggota dewan masih membutuhkan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Mobil dinas anggota dewan secara otomatis akan dikembalikan oleh masing-masing anggota ke Pemprov bila uang tunjangan transportasi sudah diterima para anggota sesuai yang diatur dalam PP 18 tahun 2017," ujar pria yang disapa Dedet itu.
Namun Dedet tak menjelaskan secara detail berapa dana yang dianggarkan untuk tunjangan transportasi Dewan. Hanya saja anggaran yang ada dalam BTT mencapai Rp44 miliar.