Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru membentuk tim guna memantau dan sosialisasi bahaya penggunaan obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) secara berlebihan, serta berdampak buruk bagi penyalahguna.
"Nanti tim teknis akan bergerak. Sejauh mana tim ini nanti kita koordinasikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Dia menuturkan, dalam tim tersebut nantinya Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru akan melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional.
Tim tersebut selanjutnya akan intensif melakukan pengawasan serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan PCC. Sosialisasi, katanya akan lebih menyasar ke siswa serta remaja di Pekanbaru.
"Intinya kita juga tetap minta peran aktif keluarga, karena benteng pertama itu adalah keluarga," urainya.
Selain itu, dia juga meminta kepada apotek, klinik, dan toko obat untuk serius memberdayakan para apotekernya sehingga meminimalis penyalahgunaan PCC, terutama tanpa resep dokter.
"Keadaan seperti ini tentu kita meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak," tambahnya.
Pantauan di sejumlah apotek di Kota Pekanbaru tidak ditemukan adanya penjualan obat PCC. Bahkan, sejumlah apoteker menuturkan obat itu sudah lama tidak di jual.
Terpisah, Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri menjelaskan pihaknya tidak menemukan adanya PCC di kota tersebut. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengasan secara intens.
"Sampai saat ini, BBPOM terus mengawasi berkoordinasi dengan BNN dan Ditres Narkoba, hasilnya belum ada ditemukan," kata Kashuri.
PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca operasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.
Pengkonsumsian PCC harus dengan resep dokter.
Sementara itu, hari ini Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC.
"Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu sachet bubuk PCC.
Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, dimana satu diantaranya tewas. "Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas," katanya.
Para korban mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga lima butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.
Berita Lainnya
Ada 1.151 kasus HIV/AIDS di Riau
13 December 2024 6:10 WIB
Dinkes Riau turunkan tenaga medis dukung proses pencoblosan Pilkada 2024
25 November 2024 17:12 WIB
2.900 orang di Pekanbaru menderita HIV/AIDS
29 December 2023 21:00 WIB
Ada 359 kasus HIV sepanjang 2023 di Pekanbaru
05 December 2023 7:51 WIB
604 anak di Pekanbaru terkena ISPA diduga dampak karhutla
11 October 2023 19:53 WIB
Tersisa satu pasien per minggu, Pekanbaru mampu kendalikan COVID-19
01 June 2022 6:41 WIB
Seluruh kecamatan di Pekanbaru bebas zona merah COVID-19
16 March 2022 1:36 WIB
15 pasien COVID-19 di Riau meninggal
06 March 2022 11:04 WIB