Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator di DPRD Riau menyoroti kendala program kelistrikan didaerah tersebut yang tersendat karena ada penolakan dari seorang politisi yang memiliki lahan.
"Jangan sampailah masalah ini ke persoalan hukum, tak bagus. Beliau orang politik, yang paham hukum dan aturan. Bagaimana pun dibilang ini konteks pribadi, dia tak bisa melepaskan jabatannya yang melekat sebagai Ketua DPW Nasdem Riau, karena itu, mari sama-sama kita sukseskan program Pak (Presiden) Joko Widodo," kata Anggota Komisi I DPRD Riau, Eddy Muhammad Yatim di Pekanbaru, Rabu.
Eddy Yatim mengatakan hal itu terkait masalah penolakan Iskandar Husein, Ketua DPW Nasdem Riau, yang menolak lahannya diganti rugi PT PLN (Persero) untuk pembangunan tapak menara (tower) listrik 150 kilovolt pada Jalur Kerinci-Rengat. Lahan tersebut merupakan kebun kelapa sawit PT Jalur Pusaka Sakti Kumala, milik politisi Partai Nasdem itu.
"Sebagai orang Nasdem, seharusnya Pak Iskandar pembawa restorasi di Riau, bagaimana program-program Pak Jokowi bisa sukses di Riau, jangan malah sebaliknya. Kita minta kerjasama yang baik dengan Pak Iskandar, karena ini untuk kepentingan masyarakat Riau," kata Eddy Yatim.
Sebagai anggota dewan yang membidangi masalah hukum di Komisi I DPRD Riau, Eddy Yatim berharap masalah ini jangan sampai ke masalah hukum nantinya, apalagi sampai terjadi konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan sebagai ganti rugi. Ia berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik oleh Iskandar Husein dengan pihak PLN.
"Kita yakin ada jalan terbaik, bagaiamana Pak Iskandar tak diberatkan, dan pihak PLN juga tak diberatkan, sehingga bisa mengambil jalan tengahnya," katanya.
Sementara itu, Iskandar Husein ketika dikonfirmasi mengklaim dirinya sudah sangat kooperatif untuk mendukung program kelistrikan PT PLN di Riau. Ia menjelaskan, ini bukan kali pertama proyek kelistrikan melalui lahan miliknya. Sebelumnya, Iskandar Husein telah menerima ganti rugi di 10 titik tower yang juga melintasi lahannya di kawasan Pasir Putih-Kerinci, juga untuk transmisi 150 KV. Keseluruhan uang ganti rugi itu pun sudah dibayarkan sepenuhnya oleh PLN.
"Untuk yang satu ini saya menolak karena masak semuanya dilahan saya, pada hamparan yang sama dibangun tiang-tiang menara. Kenapa tidak digeser saja ke lahan sebelahnya?," ujar Iskandar melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan akan bersikap terbuka apabila pimpinan PT PLN (Persero) yang mengurus proyek jaringan listrik tersebut bersedia mendengarkan keluhannya dan duduk satu meja. "Saya terbuka saja kalau ingin berdiskusi," tutupnya.