BNN Riau Butuhkan Gedung Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

id bnn riau, butuhkan gedung, untuk rehabilitasi, pecandu narkoba

BNN Riau Butuhkan Gedung Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, kini membutuhkan satu unit gedung rehabilitasi khusus untuk merehabilitasi para korban dan pecandu narkoba di daerah itu.

"Untuk ketersediaan lahan sudah dicadangkan Pemrov Riau seluas 2,5 hektare di Labersa Kota Pekanbaru tinggal lagi anggaran pembangunannya," kata Kepala bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun SH, MH di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan itu terkait lahan untuk pembangunan gedung rehabilitasi narkoba itu sudah lama dihibahkan Pemprov Riau, bahkansejak5bulan terakhir pada lahan itu sudah dipasang plang papan nama berjudul "Tanah ini milik Pemrov Riau diperuntukkanuntuk BNN Provinsi Riau".

Menurut dia, keberadaan lahan tersebut sempat diisukan bermasalah, namun demikian ketika sudah dipasang plang papan nama tersebut tidak satupun warga yang mengajukan protes sehingga dinilai lahan tersebut bisa dilanjutkan untuk dibangun.

"Artinya lahan tersebut tidak bermasalah dan percepatan pengerjaan fisik pembangunan gedung tersebut sudah bisa dilakukan," katanya.

Haldun mengatakan, BNN Provinsi Riau sudah mengajukan proposal kebutuhan anggaran pembangunan untuk gedung tersebut ke BNN Pusat namun diwacanakan akan dibiayai pada tahun 2018. Itupun juga belum tentu dikabulkan karena daerah lain juga banyak yang mengajukan permohonan yang sama.

Ia menjelaskan, untuk pembangunan fisik gedung, struktur dan desainnya, BNN Pusat meminta BNN provinsi Riau untuk mengkoordinasikannya dengan gubernur Riau karena harus sesuai dengan kebutuhan daerah sendiri.

Minimal anggaran pembangunan gedung rehabilitasi tersebut sebesar Rp15 miliar dan gedung ini sangat dibutuhkan sekaligus bakal bisa digabungkan dengan kantor operasional BNN Provinsi Riau terkait gedung yang ada saat ini di Jalan Pepaya No 6 Kota Pekanbaru, sudah rusak parah, banyak atap yang bocor dan plafon juga rusak. Ruang perkantoran staf juga tidak memadai lagi.

"Keberadaan gedung tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas narkoba apalagi kini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba itu,"katanya.

Ia menyebutkan,pada tahun 2015 kasus narkoba di Riau berada pada peringkat ketujuh nasional, tahun 2016 peringkat 14 nasionaldengan jumlah kasus tahun 2015sebanyak 1.032 kasus dengan 1.455 tersangka, tahun 2016sebanyak1.481 kasus dengan 2.020 tersangka. Selanjutnya semester pertama tahun 2017 tercatat sebanyak 750 kasus dengan 1.031 tersangka.

Mirisnya selama tahun 2017 diprediksi akan terjadi peningkatan karena separuh tahun saja sudah mencapai 750 kasus sehingga perlu terus digencarkan razia ke cafe-cafe,hotel, dan tempat-tempat pelabuhan tikus seperti di Kota Dumai yang berpotensi terjadinya transaksi narkoba karena sepi dan bahkan jauh dari pedesaan.

Sedangkan daerah yang menjadi urutan pertama (merah) terbesardi Provinsi Riau menurut temuan BNNP Riau ditemukannya kasus narkoba adalah Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir.

Peringkat kedua (warna kuning) Riau adalah Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak sedangkan peringkat ketiga (warna hijau) adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Inderagiri Hulu, dan Kabupaten Inderagiri Hilir serta Kabupaten Meranti.

"Tiada hari tanpa sosialisasi tentang bahaya narkoba, karena kasusnya sudah sangat memprihatinkan,"kata Haldun dan pihaknya terus menggiatkan koordinasi di jajaran Polda Riau, BNNP, BNN Kabupaten dan Kota se-Riau guna meredam peredaran narkobadi daerah itu. Kendati saat ini Riau belum memiliki bangunan panti rehabilitasi untuk pemakai atau pecandu narkoba, namun BNNP Riau tetap bekerja dengan semangat tinggi.

Bahkan, terhadap pemakai atau pencandu narkoba yang menjalani rawat jalan tetap dilakukan di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya No. 6 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, walaupun bangunan kantor pun kini sudah masuk kategori tidak layak pakai lagi, katanya.