Dilimpahkan Polda Riau, Kadis PUPR Pekanbaru Jalani Proses Penahanan Kejati

id dilimpahkan polda, riau kadis, pupr pekanbaru, jalani proses, penahanan kejati

Dilimpahkan Polda Riau, Kadis PUPR Pekanbaru Jalani Proses Penahanan Kejati

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan proses penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Riau, Zulkifli Harun setelah dilimpahkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

"Sudah diserahkan ke Kejati, kami ingin ke pengadilan bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa.

Tiga tersangka sebelumnya merupakan tiga tenaga honorer dari Dinas PUPR Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan pada 9 April 2017. Ketiga honorer tersebut sudah diserahkan dan ditahan Kejati Riau lebih dari 20 hari.

Penahanan tiga honorer itu akan diperpanjang bersama dengan dimulainya penahanan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun.

Menurut Sugeng keempat tersangka itu diproses bersama dengan azas cepat, sederhana, dan biaya murah. "Kalau tidak bersamaan sulit teknisnya, kasihan juga saksinya," ungkapnya.

Pada penyerahan itu, Zulkifli tiba di Kejati Riau pada pukul 12.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril.

Dia mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli langsung masuk ke ruang Pidsus Kejati Riau melengkapi administrasi di lantai dua.

Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam OTT di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kantor Dinas PUPR Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta dan satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

"Fakta bisa berkembang. Honorer ini hanya yang turut serta, aktor yang punya kewenangan ZH," ujar Sugeng.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.