Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Perpanjang Usia Masyarakat Inhil

id optimalisasi pelayanan, kesehatan perpanjang, usia masyarakat inhil

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Perpanjang Usia Masyarakat Inhil

Tembilahan (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Muhammad Wardan menyebutkan, Pencapaian Angka Harapan Hidup saat lahir yang diukur dari umur panjang dan hidup sehat masyarakat Inhil telah mencapai angka 66,84 tahun dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 66,95 tahun (hampir 67 tahun).

Pencapaian tingkat harapan hidup saat lahir itu, dikatakannya ditunjang oleh adanya pelayanan publik di bidang kesehatan yang semakin berkualitas, promotif dan preventif, dengan didukung adanya kegiatan peningkatan kualitas pelayanan melalui tenaga medis yang tersebar di 27 Puskesmas, 177 Puskesmas Pembantu yang ada di Desa/Kelurahan.

Apalagi, fasilitas kesehatan itu, dijelaskannya dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan, serta rumah tunggu kelahiran, sehingga keberadaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dapat melayani harapan masyakarat untuk dapat hidup sehat, di samping keberadaan RSUD Puri Husada Tembilahan, RSUD Raja Musa Guntung, dan RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang.

"Pada tahun 2017 ini, akan dimulai pelaksanaan penambahan sarana dan prasarana kesehatan, yakni Puskesmas Pembantu sejumlah 22 unit, sehingga pada akhir Tahun 2017 jumlah Puskesmas Pembantu menjadi 218 unit dari 232 Desa/Kelurahan yang ada,"ujarnya dalam sambutan saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Milad ke 52 Kabupaten Inhil, Rabu (14/6).

Sedangkan dari 27 Puskesmas yang tersedia, kata dia, empat diantaranya telah terakreditasi, yaitu Puskesmas Tembilahan Kota, Puskesmas Tembilahan Hulu dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan dengan akreditasi Madya, serta Puskesmas Kuala Enok dengan akreditasi Dasar.

"Kita terus mengupayakan memenuhi standar persyaratan untuk memperoleh akreditasi bagi 23 Puskesmas lainnya secara bertahap,"ucapnya.

Selanjutnya, Untuk memperkuat langkah dan program promotif dan preventif bidang kesehatan, telah pula ditetapkan tiga produk hukum daerah melalui Peraturan Daerah yang terdiri dari: Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan ASI ekslusif, serta Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Rokok. (ADV)

Oleh: Adriah Akil