Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk ke sekian kalinya kembali melarang keberadaan angkutan daring yang beroperasi di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Pelarangan itu disampaikan Dishub Kota Pekanbaru melalui pemasangan puluhan spanduk di berbagai sudut Kota Madani, julukan Pekanbaru, Jumat.
"Sudah dari kemarin ada demo-demonya. Kita mengingatkan lagi, dan melarang angkutan online (beroperasi)," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko di Pekanbaru.
Dia menilai keberadaan angkutan daring telah merusak sistem angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tindakan pelarangan itu mulai diberlakukan sejak hari ini.
Terlebih lagi, beragam perusahaan angkutan daring yang telah beroperasi di Pekanbaru, sebut saja Go Jek, Grab Car, Uber dan lainnya telah beroperasi dalam tiga bulan terakhir.
Sementara, kata dia, angkutan daring tersebut hingga kini belum juga mengurus izin.
"Kita ada aturan main yang harus diikuti. Supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat, harus memenuhi aturan, kan tidak ada izinnya. Ada undang-undang nya," ujarnya.
Dari pantauan Antara, spanduk larangan tersebut terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru. Salah satu diantaranya terpasang di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, samping Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Spanduk itu bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Dengan terpasangnya spanduk itu, dia mengatakan Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan razia secara rutin hingga mereka tidak lagi beroperasi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara melalui aplikasi Gojek, sejumlah pengendara terlihat masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Bahkan, puluhan mereka terpantau aktif berada di pusat Kota.
Dilain sisi, sejumlah konsumen angkutan dari Go Jek menyesalkan sikap Pemko Pekanbaru dengan melarang angkutan tersebut. Dani, salah seorang pengguna aplikasi Go Jek mempertanyakan alasan pelarangan itu.
"Saat Pemerintah belum bisa menyiapkan layanan angkutan umum yang baik, kenapa ini justru dilarang," kata Dani yang telah menjadi pelanggan Go Jek sebulan terakhir.
Berita Lainnya
Jembatan Sungai Piring Inhil melengkung, Kadis PUTR akui tak cukup anggaran
11 May 2022 13:23 WIB
WHO: Negara miskin tak punya cukup vaksin COVID-19 untuk melanjutkan vaksinasi
22 June 2021 12:46 WIB
Merebus jeroan hewan kurban tak cukup sekali untuk enyahkan baunya
30 July 2020 10:48 WIB
Erick Thohir : Pintar saja tak cukup bagi eselon I baru BUMN
05 February 2020 9:34 WIB
Kericuhan suporter, Malaysia tak cukup minta maaf lewat Twitter
24 November 2019 11:55 WIB
Pelaku pengroyokan dan bullying Audrey tak cukup dihukum saja. Ini sebabnya
10 April 2019 15:11 WIB
Tak CUkup Meme, Kini Hadir Pula Berbagai Permainan "Tiang Listrik"
21 November 2017 10:05 WIB
Distanak: Rohil Tak Butuh Daging Impor, Cukup dari Peternak Lokal
19 June 2016 14:05 WIB