Siak (Antarariau.com) - Maraknya penangkaran sarang burung walet yang ada di Kabupaten Siak dinilai belum mampu memberikan kontribusi apa-apa pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah setempat, kata Ketua Asosiasi Burung Walet Siak, Suhaimi.
"Meskipun jumlah penangkaran sarang burung walet di Siak sangat begitu banyak, namun terbukti tidak mampu berkontribusi sedikitpun terhadap PAD Kabupaten Siak," kata Suhaimi di Siak, Rabu.
Dia menyebutkan, gedung penangkaran sarang walet yang ada di Kabupaten Siak secara keseluruhan diperkirakan mencapai 1.100 bangunan.
Selain belum mampu memberi kontribusi pada peningkatan PAD kabupaten Siak, penangkaran sarang walet tersebut juga masih banyak yang belum mengantongi izin, baik itu dari segi Izin Mendirikan Bangunan, Izin usaha ataupun analisis dampak lingkungan atau AMDAL.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menyebutkan, usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di Kabupaten Siak satu pun belum ada mengantongi izin.
"Belum ada diantara mereka yang mengantongi izin dari dinas terkait," katanya menyambungkan.
Sehubungan dengan itu Hendri Pangaribuan selaku Wakil Ketua DPRD Siak mengatakan, pihaknya melalui komisi III sudah pernah melakukan hearing (pemanggilan) terhadap instansi-instansi yang berkaitan dengan pengurusan penangkaran sarang walet ini.
Kendati demikian, lanjut dia, masih banyak yang harus dibenahi, baik itu Perda yang mengatur penangkaran sarang walet, mulai dari masalah perizinan maupun pungutan pajaknya.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang izin dan pemungutan pajak sarang burung walet sudah ada sejak tahun 2008, yakni Perda nomor 4 tahun 2008 dan peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2010.
"Mengingat hasil PAD kita dari sektor ini masih minim, pembahasan mengenai ini harus kita segerakan, agar kedepan bisa memberikan kuntribusi terhadap PAD Kabupaten Siak," kata Hendri.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini memang belum ada menertibkan bangunan-bangunan penangkaran sarang burung walet yang tidak mengantongi izin.
Menurutnya, meskipun kabupaten Siak sudah memiliki Perda yang mengatur segala sesuatunya tentang usaha sarang walet, namun perlu adanya evaluasi dan pembenahan ulang. Sebab, sejak diberlakukannya SOTK baru ini, pengurusan perizinan ataupun rekomendasi teknis pun mengalami perubahan.
"Ini sudah menjadi persoalan lama sejak tahun 2008. Kita perlu adanya evaluasi-evaluasi pada Perda, sebab kepentingan dalam pengurusan izin secara teknis telah berpindah sesuai SOTK yang baru," kata dia.