Pria ini ditangkap polisi karena curi uang dan sarang walet milik majikan di Pekanbaru

id Pencurian ,Polresta Pekanbaru

Pria ini ditangkap polisi karena curi uang dan sarang walet milik majikan di Pekanbaru

Tersangka pencurian ratusan dolar Singapura dan sarang walet di Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DAS diduga mencuri ratusan dolar Singapura milik majikannya di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (19/11).

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Tri Haryanto, Selasa, menjelaskan pencurian tersebut diketahui usai sang pemilik rumah yaitu Darwin pulang dari luar negeri. Saat itu ia menyadari beberapa barang berharga miliknya hilang.

"Pelaku bekerja di rumah korban sudah tujuh bulan. Saat korban pulang dari luar negeri, ia sadar uang 100 ribu dolar Singapura di kamar telah hilang," terangnya kepada awak media.

Tak hanya itu, korban juga menyadari 100 kilogram sarang burung walet miliknya telah hilang. Akibat kehilangan tersebut, Darwin diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.

Korban kemudian menayangkan perihal tersebut kepada DAS yang merupakan supir sekaligus yang pembantu di rumah tersebut, namun pelaku mengaku tidak mengetahuinya.

"Saat pelapor akan membuat laporan ke Polresta. Pelaku tiba-tiba pergi tanpa pamit hingga membuat korban mencurigai bahwa DAS lah dalang di balik hilangnya harta miliknya," lanjut Nicho.

Usai serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Pekanbaru mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu ada disalah satu Hotel di Pekanbaru, Minggu (12/11).

"Mendapat informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sarang walet bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron," jelas Nicho.

Dikatakan Nicho, namun DAS tidak mengaku kalau sudah melarikan uang100 dolar Singapura yang dilaporkan hilang. Pelaku hanya mengakui mencuri sarang walet milik pelapor di lantai 4 rumah tersebut.

"Uang hasil curian, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang hasil penjualan sarang burung walet dibagi bersama dua orang rekannya," tambah Nicho.

Akibat perbuatannya, DAS dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.