Pencuri sarang walet milik polisi dihajar massa

id Walet,Maling walet, sarang walet

Pencuri sarang walet milik polisi dihajar massa

Tersangka pencuri sarang walet. (ANTARA/HO-Polres Kampar)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik anggota polisi bernama Nofiardi warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Rabu (8/5).

Peristiwa ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu di Polsek XIII Koto Kampar.

Kapolres Kampar Ronald Sumajadikonfirmasi melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadimembenarkan kejadian itu. "Benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu pelaku dihajar, dan kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek," jelasnya.

Saat itu Zuahairi sedang duduk di warung mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk. Benar adanya, ia melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet.

Selanjutnya,Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

"Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk ke dalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan," tambah Kapolsek.

Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah di lobang. "Masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang di duga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII KotoKampar guna pengusutan lebih lanjut," Terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. "Kini pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363," jelas Kapolsek.