BPJS Pekanbaru Klaim Telah Melakukan Kerjasama Dengan 40 RS

id bpjs pekanbaru, klaim telah, melakukan kerjasama, dengan 40 rs

BPJS Pekanbaru Klaim Telah Melakukan Kerjasama Dengan 40 RS

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 40 rumah sakit tipe B, C, dan D kini sudah bekerja sama dengan Kantor BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

"Seluruh peserta JKN-KIS harus sudah terlayani sehingga ke depan dibutuhkan lagi rumah sakit dengan kelengkapan peralatan yang baik sehingga tidak ada lagi pasien yang membutuhkan perawatan ditolak atau disuruh mencari rumah sakit lain," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Eddy, kini tercatat 40 RS (satu diantaranya klinik utama, red) mendukung Program BPJS Kesehatan Pekanbaru pada wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Palalawan, Rokan Hulu, dan Kampar.

Keberadaan sebanyak 40 RS itu, katanya , diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi 1.670.000 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN KIS.

"Keberadaan rumah sakit tersebut harus terus dipantau oleh masyarakat dalam aplikatif penentuan rawat inap dan berharap manajemen RS tersebut harus memberikan pelayanan secara profesional, dan terbuka tentang ketersediaan kamar, khususnya ICU," katanya.

Ia mengakui bahwa banyak rumah sakit yang telah menyampaikan permohonan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan, akan tetapi rumah sakit terkait perlu memenuhi kelengkapan dengan baik agar permohonan mereka bisa dikabulkan.

Selain rumah sakit, katanya lagi, pelayanan kesehatan bagai peserta JKN KIs juga didukung oleh sebanyak 268 fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik praktek dokter umum dan lainnya.

Ia menjelaskan, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013.

"Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014,"katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.