Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peserta JKN-KIS yang mudik dapat berobat dalam kondisi darurat atau non-darurat langsung ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Yang penting peserta aktif JKN-KIS yang sedang mudik harus selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata dalam konferensi pers bertema "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, kemudahan layanan diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta JKN-KIS untuk mendapatkan kenyamanan dan kepuasan memperoleh pelayanan kesehatan pada H-7 dan H+7 Idul Fitri 2017 atau diberlakukan pada 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017.
Pada masa mudik itu, katanya, peserta JKN-KIS yang sakit dalam perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," katanya dan kini serentak diinformasikan ke seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan tersebut berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif. Karena itu peserta diminta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan mobile, atau melalui care center BPJS Kesehatan 1500400.
Selain itu, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di google play store untuk perangkat android.
"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
Di samping itu, selama libur Lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, katanya lagi, beroperasi 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin-Jumat pukul 07.00-20.00 WIB.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya.
Sementara itu, rumah sakit yang membuka layanan kesehatan sejak 19 Juni hingga 02 Juli 2017 yakni RS Ibnu Sina, RS Awal Bros Panam, RS Syafira, RSUD Bangkinang, RS Efarina Kabupaten Palalawan, RS Medicare Sorek, RSUD Rokan Hulu, dan RSAB Ujung Batu. Peserta yang tidak dalam kondisi mudik, dapat mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur normal. Selain itu pascalebaran, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga sudah membuka layanan kesehatan kembali.
Berita Lainnya
Hari pelanggan, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp200 juta lebih
05 September 2022 21:17 WIB
Kantor BPJS Kesehatan berikan layanan selama libur Idul Fitri 2022
27 April 2022 17:03 WIB
Peduli RT/RK, Bupati Siak berikan BPJS Ketenagakerjaan
16 July 2020 15:05 WIB
Pemda Inhil dipinta berikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin non PBI
03 March 2020 15:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berikan bantuan Rp50 juta untuk pembangunan BUMKam Laksamana
08 August 2019 18:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Duri Berikan Layanan Ekstra di Hari Pelanggan
06 September 2018 7:50 WIB
Diberi SKK, Kejari Inhu Akan Panggili Perusahaan Tidak Berikan BPJS Ketenagakerjaan pada Karyawannya
22 July 2018 14:30 WIB
BPJS Ketenagajerjaan Berikan Alat Bantu Jalan bagi Korban Lakalantas di Pekanbaru
27 March 2018 14:10 WIB