Kejari Siak Tetapkan Kadis PMPD Setempat Sebagai Tersangka Korupsi Simkudes

id kejari siak, tetapkan kadis, pmpd setempat, sebagai tersangka, korupsi simkudes

Kejari Siak Tetapkan Kadis PMPD Setempat Sebagai Tersangka Korupsi Simkudes

Siak (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Siak, Abdul Razak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes).

Kejari Siak, Zondri di Siak, Sabtu, mengatakan, penetapan tersangka Kadis PMDK/PMPD pada 31 Mei 2017 lalu atas proyek Simkudes anggaran APBD tahun 2015, sehingga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

"Ya, Kadis PMPD berinisial AR sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada pers.

Setelah penyelidikan yang panjang dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi (penghulu/kepala desa dan camat-camat) di Kabupaten Siak pada 2016 hingga awal 2017.

Dia menyebutkan, proyek pengadaan aplikasi Simkudes itu diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD.

"Dari hasil pemeriksaan BPKP Riau, hanya 80 desa saja yang ada aplikasi tersebut. Itupun banyak yang rusak," kata Zondri.

Sedangkan desa yang mengadakan proyek tersebut sebanyak 122 desa. Pelaksanaannya diambil oleh satu perusahaan. Paket tersebut antara lain softwore sebanyak empat item, buku pedoman formulir berisi administrasi desa sebanyak tujuh item, dan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak lima item.