Siak (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Siak, Abdul Razak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes).
Kejari Siak, Zondri di Siak, Sabtu, mengatakan, penetapan tersangka Kadis PMDK/PMPD pada 31 Mei 2017 lalu atas proyek Simkudes anggaran APBD tahun 2015, sehingga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
"Ya, Kadis PMPD berinisial AR sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada pers.
Setelah penyelidikan yang panjang dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi (penghulu/kepala desa dan camat-camat) di Kabupaten Siak pada 2016 hingga awal 2017.
Dia menyebutkan, proyek pengadaan aplikasi Simkudes itu diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP Riau, hanya 80 desa saja yang ada aplikasi tersebut. Itupun banyak yang rusak," kata Zondri.
Sedangkan desa yang mengadakan proyek tersebut sebanyak 122 desa. Pelaksanaannya diambil oleh satu perusahaan. Paket tersebut antara lain softwore sebanyak empat item, buku pedoman formulir berisi administrasi desa sebanyak tujuh item, dan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak lima item.
Berita Lainnya
Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana
17 May 2024 19:47 WIB
Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum
20 February 2024 21:26 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi
26 October 2023 17:24 WIB
Kejari Siak pindahkan tahanan korupsi Suparmin ke Polres
18 October 2023 20:14 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB
Kejari Siak tahan dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi
19 September 2023 18:22 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB