38 WNA Bangladesh Digerebek di Ruko, Penampungnya Ditangkap Polisi Pekanbaru

id 38 wna, bangladesh digerebek, di ruko, penampungnya ditangkap, polisi pekanbaru

38 WNA Bangladesh Digerebek di Ruko, Penampungnya Ditangkap Polisi Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang

laki-laki yang diduga melakukan penampungan terhadap 38 Warga Negara Asing asal Bangladesh.

"Pelaku MA (40) diamankan saat sedang berada di Ruko Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbarubeserta 38 WNA tersebut," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Sabtu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/6) dini hari pukul 01.30 WIB oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Payung Sekaki beserta Tim Opsnal 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang asing di lingkungan ruko tersebut.

Berdasarkan hasil interograsi terhadap MA yang merupakan pegawai honorer ini, dirinya menampung warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat atau bus. Dari masing-masing WNA tersangka menerima uang Rp100 ribu per hari per orang.

Tersangka yang beralamat di Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini mendapat permintaan menampung dari temannya yang berada di Jakarta. Temannya meminta penginapan sementara untuk ke 38 WNA Bangladesh.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan pidana penjara 3 bulan kurungan," terang wakapolres.

Selanjutnya pada Sabtu siang telah dilakukan pelimpahan tersangka berikut ke 38 WNA kepada pihak Imigrasi. Tepatnya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Klas I Pekanbaru, Oki Derajay Rizki Mubarok.***2***