Sampai Saat Ini Anggota KPID-KIP Riau Belum Juga Dilantik

id sampai saat, ini anggota, kpid-kip riau, belum juga dilantik

Sampai Saat Ini Anggota KPID-KIP Riau Belum Juga Dilantik

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi A DPRD Riau mendesak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk segera melantik anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah serta Komisi Informasi Provinsi Terpilih masa jabatan 2017-2020, mengingat telah terjadi kekosongan jabatan sejak dilakukan seleksi pada Januari 2017.

"Kita meminta Gubernur Riau untuk segera mengambil keputusan melantik komisioner terpilih KPID-KIP. Tidak ada alasan lagi, ini hanya persoalan Politikal will dari Kepala Daerah, karena di bebebrapa tempat (Provinsi lain) pelantikan sudah berjalan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau Taufik Arakhman di Pekanbaru, Rabu.

Dinilai Taufik, Pemerintah Daerah memiliki keraguan dalam mengeluarkan SK pelantikan, sebab memiliki pandangan akan cacat hukum dikemudian hari karena adanya regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagai dasar hukum pendirian KPI, dan UU Nomor 23 Tahun 2014,sehingga persoalan KPID-KIP bukan lagi kewenangan Pemda.

"Sebenarnya tidak ada kendala, sebelum kewenangan tersebut berpindah ke Pusat. Sekarang tergantung kebijakan Pemda sendiri, agar tidak terjadi kekosongan jabatan," ujarnya.

Sementara beberapa waktu lalu, Anggota Komisi KPID mengadukan nasibnya ke DPRD Riau.

Ditanggapi oleh Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby terkait urungnya pelantikan Komisioner terpilih dua lembaga ini disebabkan acuan regulasi yang meragukan pihak Pemprov Riau, sehingga dimintanya Biro Hukum Pemprov Riau untuk melakukan telaah hukum segera agar nasib anggota dua lembaga terpilih tersebut segera terakomodir.

"Biro hukum diminta jeli memberi masukan kepada Gubernur, jangan diberikan informasi yang multitafsir, padahal kebijakan ini kan tidak ada pidananya," sebutnya.

Dalam petunjuk Mendagri, menurut Suhardiman, sebelum dikeluarkan regulasi baru, penganggaran KPID-KIP tetap ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.

"Dalam ketentuan baru mereka lembaga vertikal tetapi juknis belum keluar, sampai juknis keluar setahu saya ini semua beban biaya ada pada APBD masing-masing," sebutnya.

"Persoalan penganggaran silahkan dibicarakan oleh dinas Kominfo, apa ditalangi dulu dalam APBD sampai dianggarkan dalam APBN, itu gak ada masalah beberapa daerah seperti Bali justru sudah dilantik pada 2017 ini," lanjutnya.