Kapolda Riau Klaim Telah Miliki Bukti Pungli Rutan Pekanbaru

id kapolda riau, klaim telah, miliki bukti, pungli rutan pekanbaru

Kapolda Riau Klaim Telah Miliki Bukti Pungli Rutan Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain menyatakan telah mengantongi alat bukti dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Menurut Kapolda, alat bukti baru itu berupa keterangan saksi 12 orang dan ada keluarga yang menunjukkan cara membayar pindah blok.

Baca juga:Pakar Hukum: Indonesia Butuh Reformasi Total Sistem Pemenjaraan

"Kalau itu diberikan sudah ada dua alat bukti. Saya harap penyidik mendapatkannya," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa.

Ke-12 orang yang dimintai keterangan terdiri atas enam tahanan dan enam petugas rutan. Sementara itu dari pihak keluarga juga telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok, yakni dengan pengiriman ke rekening bank.

Baca juga:Dua pejabat Rutan Pekanbaru Dipecat, Kakanwil Kemenkumham Riau Dimutasi

Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Ada juga yang menunjukkan dalam pesan singkat telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang.

"Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh Kapolda.

Dia mengungkapkan bahwa pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Hal itu diduga sebagai pemicu tindakan brutal tahanan mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.

Oleh sebab itu, polisi juga akan berkoordinasi dan meminta keterangan inspektorat terkait pengawasannya. Menurut Kapolda ini fakta pelanggaran hukum pidana.

Dia berharap tahanan juga mengungkapkan pungli lainnya selain untuk pindah blok, seperti pungli membesuk, menelepon, meminta cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Baca juga:Tak Hanya Pekanbaru, Rutan Selatpanjang Juga Mengalami Kelebihan Kapasitas

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Setelah penyelidikan dan penyidikan nanti akan diserahkan ke penindakan tindak pidana korupsi.