Berkeliaran Di Permukiman Warga, Buaya 1,8 Meter Diamankan BBKSDA Riau

id berkeliaran di, permukiman warga, buaya 18, meter diamankan, bbksda riau

Berkeliaran Di Permukiman Warga, Buaya 1,8 Meter Diamankan BBKSDA Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menangkap seekor buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang 1,8 meter yang berkeliaran di permukiman warga Jalan Pontianak, Harapanraya, Kota Pekanbaru, Selasa.

"Buaya telah dievakuasi ke Lembaga Konservasi Kasang Kulim," kata Hubungan Masyarakat BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru.

Dian menuturkan buaya muara jantan yang diperkirakan berusia tiga tahun tersebut ditemukan warga sedang berkeliaran di permukiman penduduk di kawasan tengah Kota Pekanbaru.

Buaya itu diduga merupakan peliharaan seorang warga setempat sebelum terlepas dan kemudian meneror warga Kota Bertuah itu. Mendapati ada hewan buas yang tidak biasa berkeliaran di permukiman padat penduduk, warga pun melaporkan kejadian itu ke Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Pekanbaru.

"Lalu kami diberitahu dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," jelasnya.

Petugas yang terlatih tidak membutuhkan waktu lama untuk mengendalikan satwa dilindungi tersebut. Setelah berhasil ditangkap, buaya muara itu kemudian dibawa ke BBKSDA Riau untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan kita, buaya itu dalam keadaan sehat sehingga kita lepas ke konservasi Kasang Kulim," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan dari warga yang menjadi korban teror buaya di tengah permukiman di Pekanbaru tersebut. Sementara itu, terkait siapa pemilik yang menyebabkan buaya lepas dari penangkarannya, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut.

"Sekarang kita masih fokus menyelamatkan buaya itu," ujarnya.

Buaya muara adalah jenis buaya terbesar di dunia. Dinamai demikian karena buaya ini terutama hidup di sungai-sungai dan di dekat laut (muara). Buaya ini juga dikenal dengan nama buaya air asin, buaya laut, dan nama-nama lokal lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, Buaya Muara termasuk jenis satwa yang dilindungi yang tidak dapat dipelihara dan hanya bisa ditangkarkan dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.