Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Badan Pendapatan Daerah Riau.
"Tersangkanya satu yakni inisial B. Penyidik sedang mendalami keterangan para ahli dan mendalami keterangan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Kasus tersebut bergulir pada 2016 lalu saat aparat Ditreskrimsus Polda Riau, yang masih dijabat Kombes Pol Rivai Sinambela. Pihaknya mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau yang sekarang berubah nama menjadi badan pendapatan daerah.
Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik telah meminta keterangan 20 saksi terkait dengan pencetakan SKPD yang dinilai ganjil tersebut. Para saksi itu ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, dealer dan showroom mobil, serta biro jasa," ungkap Guntur.
Peningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengantongi tiga alat bukti. Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara, masih menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.
Kasus korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah.
Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Polisi kemudian menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.