Satpol PP Pekanbaru Sita Belasan Kursi PKL Di Jalan Protokol

id satpol pp, pekanbaru sita, belasan kursi, pkl di, jalan protokol

Satpol PP Pekanbaru Sita Belasan Kursi PKL Di Jalan Protokol

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota Provinsi Riau, yang melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2002, Senin.

"Kita menyasar pedagang yang sengaja membuka usaha di kawasan yang dilarang sesuai Perda nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.

Zul mengatakan upaya penertiban yang dilakukan satu 30 personel Satpol PP Pekanbaru tersebut menyasar sejumlah lokasi seperti kawasan hijau Jalan Ahmad Yani, Sudirman, Hang Tuah, Diponegoro dan Cut Nyak Dien.

Seluruh jalan tersebut berlokasi di tengah Kota Pekanbaru yang selama ini steril akan keberadaan PKL dan dijaga kebersihannya. Hasilnya, petugas menyita belasan peralatan dagang berupa kursi yang berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Jalan Hang Tuah.

"Total 17 kursi yang kita sita berikut sejumlah barang dagangan," ujarnya.

Menurut Zul, upaya serupa akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Kota Bertuah tersebut.

Dalam sepekan terakhir, Satpol PP Pekanbaru telah dua kali melakukan penertiban. Sebelumnya, petugas juga melakukan penertiban di sejumlah jalan protokol yang disinyalir menyebabkan kemacetan di Pekanbaru.

Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu pekan lalu (1/4) tersebut, petugas hanya memberikan peringatan kepada pedagang yang menjajakan barang dagangan di pinggir jalan.

Dalam Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum jelas disebutkan larangan menjalankan usaha di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum yang menganggu ketertiban umum serta merusak lingkungan. Bagi pelanggar, ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan.

Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.