Kampar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar berhasil mengamankan dua orang wanita penghibur dan 135 botol minuman keras di warung remang-remang milik warga di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu malam (12/2) pukul 23.00 WIB.
“Kita menindaklanjuti laporan warga masyarakat adanya warung remang-remang yang sangat meresahkan. Saat petugas mendatangi dua titik warung remang-remang yang masih beroperasi, para pelaku usaha dan pengunjung tak berkutik,” kata Kepala Satpol PP Arizon yang dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa operasi itu dilakukan oleh staf dan anggota Pol PP yang bertugas yakni Sekeretaris Pol PP Ahmad Zaki, didampingi Kasi PPNS, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO TNI/Polri, dan personel Satpol PP Kampar.
“Para petugas melakukan patroli setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung remang-remang ini, dan razia ini merupakan respon cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan ilegal tersebut, maka kami langsung bergerak untuk menertibkan," ujarnya.
Mantan Kadiskominfo Kampar ini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center serta media sosial resmi Satpol PP Kampar.
"Kerja sama antara masyarakat dan Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan. Satpol PP Kampar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia rutin serta menindak tegas setiap pelanggaran guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga.