Dumai (ANTARA) - - Petugas Satpol PP Kota Dumai menertibkan tempat usaha kafe dan restoran Super 21 di Jalan Hasanuddin Ombak keciduk masih melayani pemesanan minuman keras di Bulan Suci Ramadhan pada Rabu (12/3/25) pukul 10 malam.
Kepala Satpol PP Dumai Yudha Pratama menegaskan bahwa Super 21 tidak mengindahkan seruan bersama Pemerintah Kota Dumai terkait pengaturan tempat usaha hiburan dan rumah makan restoran.
Super 21 ini dilaporkan warga masih melalukan aktivitas perdagangan minuman keras kepada tamu pengunjung, padahal dalam seruan bersama Pemkot Dumai dilarang keras selama Bulan Suci Ramadhan ini.
"Berdasarkan laporan warga kita turunkan petugas dan saat itu kedapatan masih melayani pemesanan miras untuk tamu. Mereka tidak bisa mengelak dan selanjutnya pemilik Super 21 diimbau untuk tidak melayani pemesanan miras selama ramadhan," kata Yudha, Kamis.
Alasan pihak Super 21 tidak mengetahui pengaturan usaha hiburan malam dan restoran karena tidak menerima seruan bersama Pemerintah Dumai, menurut Yudha bukan kewenangan Satpol PP.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP merespon pengaduan warga terhadap upaya upaya atau kegiatan yang melanggar kebijakan pemerintah.
Untuk merespon pengaduan warga terhadap Super 21 ini, Satpol PP menurunkan tim dipimpin Kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Ghazali didampingi Kasi Operasi Ganda Prawiranata serta Organisasi Laskar Hulubalang Melayu Bersatu atau LHMB Dumai.
Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Dumai Ghazali mengatakan bahwa Super 21 ditegur dan dijatuhkan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman keras kepada konsumen selama bulan puasa ini.
"Jika masih membandel kami tidak akan segan menindak tegas sesuai peraturan daerah berlaku,” kata Ghazali kepada wartawan.
Selanjutnya, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan ke lokasi yang coba coba beraktivitas melanggar peraturan daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 ini. 2